Jakarta (WartaBromo.com) – Iuran BPJS Kesahatan untuk peserta mandiri naik mulai tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan minta warga tak turun kelas.
“Ya kita imbau jangan turun, tapi kan imbauan sifatnya, kecuali kalau terpaksa,” ujar Muhadjir Effendy, Menko PMK dinukil dari Kompas.
Sebab kata Muhadjir, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyisiran terhadap warga yang kurang mampu. Nanti jika data sudah terkumpul, warga kurang mampu yang terdaftar BPJS Mandiri, bakal dimasukkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Sehingga, warga tersebut tak perlu lagi membayar BPJS, karena akan dibantu oleh Pemerintah.
“Kemensos kan sedang mensisir itu, dan itu (calon penerima PBI, red) kemungkinan banyak,” lanjutnya.
Meski begitu, Muhadjir memperbolehkan warga untuk turun kelas jika keberatan dengan jumlah iuran yang baru. Hal tersebut tak akan dihalangi oleh Pemerintah.
“Enggak apa-apa (turun kelas, red), malah kita permudah kok itu. Ya kita berharap tidak banyak yang turun kelas, kalau perlu naik kelas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019 dijelaskan tarif iuran BPJS kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000. Lalu untuk kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000, sedangkan untuk kelas III dari Rp25.500, besaran iuran naik menjadi Rp42.000.
Akibatnya, banyak peserta BPJS Kesehatan berbondong-bondong turun kelas. Bahkan setiap hari pada awal Perpres diteken, ada 20 warga yang ajukan turun kelas. (may/ono)