Bangil (WartaBromo.com) – Kerap satroni warung dan toko, pria asal Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia terbilang tak pilih-pilih sasaran, karena barang yang diambil bisa diesel bahkan pakaian dalam wanita.
Perilaku pria berinisial MN (36), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini bikin geleng-geleng kepala.
Keberadaannya cukup meresahkan, karena kerap mencuri barang di sejumlah warung dan toko wilayah Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkapnya di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, setelah diburu selama tiga pekan.
Dari laporan data polisi, MN terakhir kali melakukan aksi pencurian pada 20 Desember 2019. Yang disasar waktu itu adalah toko milik Hamim (38), warga Dusun Tanggul, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
MN beraksi tidak seorang diri. Bersama kedua temannya, yakni U dan A, MN mengambil sebuah mesin diesel yang berada di dalam toko itu.
Toko milik Hamim yang berada di area Pasar Pandaan itu berhasil dibobol dengan cara merusak gembok pintu toko. Bak profesional, tindak pencurian oleh tiga orang itu, dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Terbilang masih tak terlalu malam
Sayangnya, kedua teman MN saat ini masih belum tertangkap. “Masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Rabu (08/01/2020).
Dasar MN. Tak hanya toko milik Hamim, dari perkembangan penyelidikan polisi terungkap, bila ia juga pernah melakukan penjarahan di beberapa toko dan warung yang lain.
“Memang spesial toko dan warung,” tandas AKP Hardi.
Seperti pada warung sate dan toko pakaian di Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan pada bulan Desember 2019.
Dari tindak pencurian tak patut ditiru itu, sebuah etalase kaca dan 3 tabung LPG, yang tersimpan di dalam warung, berhasil digondolnya.
Pria asal Karangrejo, Gempol ini sepertinya tak pernah pilih-pilih kalau sudah beraksi.
Di toko pakaian di Pandaan tersebut, pelaku justru mengambil beberapa pakaian dalam wanita, selain juga sejumlah setelan pakaian balita.
Ternyata, ia tak pernah kapok dan seakan aksi klepto sudah menjadi cirinya. Betapa tidak, berdasar keterangan Kasubbag Humas, MN merupakan seorang residivis terjerat kasus pencurian dengan pemberatan.
“Ia juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan telah mendapatkan hukuman selama 1 tahun penjara,” terang AKP Hardi.
Kini ia harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Berurusan lagi dengan penegak hukum dan bakal menikmati hukuman penjara.
(trn/ono)