Sukapura (wartabromo.com) – Kebijakan bebas kendaraan bermotor sebulan (Car Free Month/CFM) selama wulan kepitu (bulan ketujuh) di kawasan laut pasir Bromo, menuai kontroversi. Salah satu pihak yang keberatan adalah paguyuban jip Malang.
Dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh BBTNBTS di Lava View Hotel pada Rabu, 8 Januari 2020. CFM akan diberlakukan sejak 24 Januari pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
Batas kendaraan tidak diperkenankan masuk ke Kaldera Bromo dan sekitarnya. Kendaraan bermotor dari pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang dibatasi hingga di Jemplang.
Sedangkan dari pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri Kabupaten Pasuruan dibatasi hingga Pakis Bincil. Untuk pintu Tengger Laut Pasir Kabupaten Probolinggo dibatasi hingga Cemorolawang.
Ketua Paguyuban Jip Malang, Arif Risdianto menyebut, kebijakan itu harusnya bisa dipertegas. Jika memang kawasan laut pasir Bromo bebas dari kendaraan bermotor, maka seluruh aktifitas berhenti. Baik aktifitas warga maupun wisatawan.
“Kalau dari PP12 itu ada aturan untuk istirahat satu bulan, seharusnya dari pihak taman nasional memberi ketegasan. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan satu pintu masuk saja,” ujarnya merujuk pada PP 12 nomor 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Kebijakan CFM, dinilai hanya menguntungkan satu bagian pintu masuk saja, yakni Probolinggo. Lantaran jarak antara pintu masuk Cemoro Lawang di Probolinggo dengan laut pasir atau puncak Bromo, hanya sekitar 3 kilometer.
Baca juga : Kepitu, Bromo Bebas dari Kendaraan Bermotor
Sedangkan dari Jemplang Malang, Senduro Lumajang dan Pakis Bincil Pasuruan, untuk mencapai kawasan itu berkisar antara 8 sampai 10 kilometer.
“Kalau tujuannya untuk recovery atau perbaikan ekosistem alam, semua aktifitas baik warga maupun wisata harus berhenti. Selama kurun waktu satu bulan. Sehingga dari keempat pintu masuk itu, saling menguntungkan dan tidak bersifat abu-abu seperti saat ini,” ketusnya.
Menyikapi hal itu, Kabid Konservasi BB TNBTS, Pudji Adi mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama soal hal itu. Yakni pada pertemuan pada Rakor Pelaku Jasa Wisata yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Hotel Bromo Permai Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, pada 4 Mei 2019. Rapat koordinasi terakhir merupakan penegasan dari rakor sebelumnya.
“Sebelum itu sudah ada kesepakatan bersama, tidak ada keberatan yang signifikan. Namun karena yang bersangkutan menyampaikan aspirasi, maka kami tampung. Kami harus konsisten dengan kesepakatan bersama yang telah ada sebelumnya, yakni bebas kendaraan bermotor selama sebulan ini,” tegas Pudji.
Seperti diwartakan sebelumnya, kawasan kaldera atau laut pasir Bromo, dalam sebulan kedepan akan ditutup untuk semua kendaraan bermotor.
Namun demikian, wisatawan masih bisa menikmati salah satu gunung dengan kepulan asap eksotiknya itu, dengan jalan kaki. Bisa juga menggunakan jasa ojek kuda, maupun tandu saat berada di kawasan laut pasir Bromo. (lai/saw)