Pasuruan (WartaBromo.com)- Kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh pabrik makanan ringan, PT. Ultra Prima Abadi (UPA) akhirnya masuk ke Polres Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Adrian Wimbada yang dikonfirmasi mengakui adanya laporan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. UPA itu. “Sudah. Laporannya sudah masuk,” katanya.
Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait pelaporan tersebut. Dikatakannya, pemanggilan baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil uji laboratorium dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setempat.
“Belum ada saksi yang dipanggil. Kami menunggi hasil uji lab dari DLH,” katanya. Begitu hasil uji menyatakan di atas baku buku, Kasat memastikan untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Nanti kalau sudah keluar dan ternyata melebihi baku mutu, nanti segera ditindaklanjuti,” jelas Kasatreskrim kepada WartaBromo.com.
Seperti diketahui, sebelumnya perusahaan yang dikenal berkat produk wafer Tango diduga membuang limbah cairnya di media lingkungan terbuka di lahan belakang pabrik.
Oleh DLH, saluran bypass itu kemudian disegel, berikut lahan resapan yang menjadi lokasi pembuangan.
Kepala pabrik yang berlokasi di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Andreas mengakui temuan DLH yang berujung penyegelan itu.
Namun, ia menepis bila lokasi tersebut memang saluran bypass untuk membuang limbah cair. “Tidak. Sebelumnya tidak pernah. Hanya pas itu saja. Hanya sekitar 5 menit,” kilahnya. (trn/asd)