Pajarakan (wartabromo.com) – Abdul Kadir diberhentikan sementara oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Pencopotan status sebagai anggota dewan karena legislator dari Partai Gerindra ini terlilit kasus ijazah palsu.
Informasi yang didapat wartabromo.com, surat keputusan pemberhentian sementara Abdul Kadir sebagai anggota DPRD sudah diproses sejak Kamis, 2 Januari pekan lalu. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kami wajib melaksanakan amanat. Surat dari gubernur sudah turun, sesuai dengan amanat PP 12, harus dijalankan,” ujar Ketua DPRD setempat, Andi Suryanto Wibowo, saat dikonfirmasi terkait pencopotan Abdul Kadir pada Selasa, 7 Januari 2020.
Pencopotan sementara itu, juga dibenarkan oleh pengacara Abdul Kadir, Hosnan Taufik. “Benar klien kami sudah diberhentikan sementara dari jabatan legislatifnya. Saya diberi tahu oleh anggota keluarga klien kami. Tetapi kapan persisnya dan seperti apa surat pemberhentiannya, kami belum melihatnya,” katanya secara terpisah.
Terkait pencopotan tersebut, pihaknya menurut Husnan, tidak akan mengambil langkah hukum. Karena merupakan sebuah kewajaran. Mengingat status kliennya sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dengan status terdakwa, maka kiennya memang dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Itu merupakan sebuah konsekuensi yang harus ditanggung klien kami semenjak statusnya dinaikkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim. Kami harus menghormati keputusan pimpinan dewan,” ujar anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2009-2014 itu. (cho/saw)