Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang sengketa lahan di Karangketug antara Sri Mangastuti dengan Pemkot Pasuruan masuk tahapan mediasi, Senin (06/01/2020). Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak diminta mengajukan konsep perdamaian.
Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, persidangan dimulai pada pukul 10.30 WIB. Kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, hadir dalam persidangan kali ini. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Indra Bayu, sementara tergugat yakni Pemkot Pasuruan diwakili pengacara dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian mempersilahkan kedua belah pihak melakukan mediasi. Sedangkan mediatornya terpilih berasal dari pihak pengadilan.
Hasil dari mediasi tersebut dicapai kesepakatan para pihak akan menyiapkan konsep perdamaian. Konsep tersebut di antaranya adalah mekanisme pembayaran ganti rugi serta mekanisme harga ganti rugi yang disepakati.
“Kami nanti akan mengajukan konsep-konsep perdamaian. Nanti mediasi berikutnya akan dicari titik temunya,” ujar kuasa hukum penggugat Indra Bayu.
Sementara kuasa hukum Pemkot Pasuruan Faitoni Yusi Abdullah mengatakan, untuk sejumlah tuntutan dari penggugat, pihaknya masih akan mengacu pada putusan pengadilan atau hasil titik temu mediasi nanti.
“Kalau ganti rugi itu kan harus ada dasar hukum yang jelas, karena nanti harus penganggaran dan lain-lain,” ujar Faitoni.
Mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/01/2020) dengan masing-masing pihak membawa konsep perdamaian yang akan dicari titik temunya.
Sekadar diketahui, Pemkot Pasuruan digugat atas lahan yang ditempati Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN 1 Karangketug. Sebabnya, tanah seluas 1.725 m2 itu masih bersertifikat hak milik atas nama Iman Soedjono.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta Pemkot membayar ganti rugi atas objek sengketa dengan harga tanah Rp 2 juta per m2, dan jika ditotal nilainya Rp 3,4 miliar. (tof/ono)