Pasuruan (WartaBromo.com) – Lahan kantor Lurah Karangketug dan SDN Karangketug 1 Kota Pasuruan diperkarakan, digugat Rp3,4 miliar. Pasalnya, kantor dan sekolahan itu berdiri di atas sebagian lahan milik warga.
Perkara itu diajukan oleh warga yang bernama Sri Mangastuti kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Kuasa hukum Sri Mangastuti, Indra Bayu menjelaskan, tanah seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug tersebut adalah milik (alm) Iman Soedjono.
Pada tahun 2010, penggugat mendapati sebagian dari tanah tersebut, yakni seluas 1.725 m2 telah dipergunakan untuk bangunan kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1.
Hal itu dilakukan, disebut tanpa seizin Iman Soedjono maupun ahli warisnya. Pun tanpa ada kesepakatan jual beli, hibah, sewa, atau mekanisme peralihan hak apapun antara Iman Soedjono atau ahli warisnya dengan Pemkot Pasuruan.
Atas dasar itulah Indra Bayu menegaskan, kliennya menuntut Pemkot membayar ganti rugi atas objek sengketa dengan harga tanah Rp2 juta per m2.
“Harga wajar di lokasi tersebut per meter Rp2 juta dikali 1.725 m2, ketemu dengan nilai Rp3,4 miliar,” terang Indra.
Dasar hukum Pemkot sendiri, menurut Indra, adalah surat hibah. Namun hal tersebut akan dibuktikan di pengadilan dengan mengacu PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menentukan mana yang lebih berhak, apakah SHM atau surat hibah.
Sidang perdana atas kasus ini dilaksanakan pada hari ini, Senin (30/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Pihak penggugat, yakni Sri Mangastuti bersama adiknya hadir ke pengadilan dengan didampingi Indra Bayu dan tim dari IDR Law Firm.
Namun, sidang perdana ini terpaksa ditunda dikarenakan ketidakhadiran delegasi dari pihak tergugat, yakni Pemkot Pasuruan.
Ketua Majelis Hakim Hendry memutuskan, akan memanggil pihak Pemkot dan memberi waktu selama seminggu kepada Pemkot, melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk sidang.
“Dikarenakan tidak ada delegasi dari pihak tergugat, maka sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 6 Januari 2020,” ujar Hendry.
Sementara itu, terpisah, Lurah Karangketug Ali Santoso mengatakan, sudah mengetahui perihal sengketa ini. Namun, ia tak ingin memberikan tanggapannya, lantaran wewenang tersebut sepenuhnya pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Kota Pasuruan.
“Untuk tanggapan yang lebih jelas, sebaiknya langsung ke Kabid Aset BPKA,” ujar Ali. (tof/ono)