Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pelajar asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tetangganya. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan angkat bicara.
MR (18) ditangkap setelah membunuh Yasin Fadhila (49), pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, pelajar yang masih duduk di kelas 3 SMA sekolah swasta ini terancam putus sekolah.
Indah Yudiani, Kepala cabang Dispendik Provinsi Jatim wilayah Kota/Kab Pasuruan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Namun ke depan, Dispendik bakal bersikap terkait hal ini.
“Perlu duduk bersama dulu. Dunia pendidikan tidak serta merta ada vonis (putus sekolah, red),” ungkap Indah, Sabtu (21/12/2019) melalui pesan singkat.
Pendampingan dalam hal ini terkait status pendidikan pelaku, perlu dilakukan. Apalagi saat ini Ia memasuki akhir masa sekolah.
“Dia (pelaku, red) punya masa depan. Kasihan psikisnya terganggu juga,” imbuhnya.
Meski begitu, Indah mengungkapkan, selama ini belum pernah ada kasus kriminal dengan kejadian yang sama di Pasuruan. Di mana seorang pelajar menjadi pelaku pembunuhan.
“Belum pernah ada,” tegasnya.
Sayangnya, terkait langkah awal mengenai penanganan kasus ini, Indah masih belum memberi kepastian. Indah memastikan perlu telaah dan komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga dimungkinkan dapat memberikan putusan terbaik bagi pelajar, terlibat kasus pembunuhan.
Diketahui, pelajar berinisial MR (18) tikam Yasin saat hendak pulang kerumahnya, sekira pukul 10.30 WIB, Senin (16/12/2019).
Dendam kesumat, gara-gara Yasin lecehkan ibu dari MR semasa kelas VI SD diduga jadi motifnya. (trn/may)