Pasuruan (Wartabromo.com) – Aksi dua pria yang menggondol motor milik pengunjung Pizza Perfecto Kota Pasuruan terekam CCTV. Satu di antaranya kemudian kena bekuk polisi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (16/11/2019) lalu. Dalam rekaman CCTV yang terpasang di sudut atap Pizza Perfecto, terlihat keduanya memakai helm.
Sepertinya, kedua pria itu sengaja membuntuti dua perempuan berboncengan motor matik itu.
Salah satu yang mengenakan masker, terlihat turun dari motor. Sembari melihat kondisi sekitar, eksekutor merogoh sakunya. Tak berapa lama motor Vario nopol N-6432-WS incarannya itu telah dikuasainya.
Pelaku yang bertugas mengamati suasana kabur ke arah timur. Disusul si eksekutor yang membawa motor curian.
Sempat dipergoki seorang perempuan seperti kenakan jubah gelap, tapi motor matik itu tetap saja dapat digondol pencuri.
“Maling..! Maling,” terdengar teriakan ibu dalam rekaman CCTV.
Kedua pencuri ini terbilang nekat. Pasalnya, saat melakukan aksi kriminalnya itu, kondisi toko makanan cepat saji tersebut terbilang dalam kondisi ramai.
Bahkan, saat menggondol motor curian, pada waktu hampir bersamaan, ada pengunjung tengah sibuk memarkir mobil.
Diketahui, motor tersebut milik Arnella Diesnaya yang tercatat sebagai warga Perum Karya Bakti Blok C 10, Kota Pasuruan. Mengetahui motornya raib digondol orang tak dikenal, Arnella melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Selang 5 Minggu kemudian, polisi berhasil menangkap Abdul Rohim (23), warga Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku ditangkap di jalan pedesaan menuju Desa Parasan, Kecamatan Grati.
Abdul Rohim ini pada aksi pencurian di parkiran toko pizza, bertugas mengawasi suasana di atas motor.
Sempat terjadi perlawanan dari pelaku ketika akan ditangkap. Akhirnya, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki sebanyak 2 kali.
Sayangnya, pelaku yang bertindak sebagai eksekutor berinisial S, belum berhasil ditangkap.
“Iya belum, masih dalam pengejaran” tulis AKP Slamet Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ketika dikonfirmasi Wartabromo, Kamis (19/12/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati, ternyata pelaku bukan pertama kalinya beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Menurut Slamet, aksi curi motor juga dilakukan di sejumlah daerah lain, di antaranya di area Sidoarjo. Pelaku diketahui melakukan tindak pencurian sebanyak 12 kali.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
Ia diancam hukuman, sedikitnya selama 7 tahun penjara. (bel/ono)