Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadilan Agama (PA) Pasuruan memutus 1.782 perkara perceraian selama 2019. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.984 perkara.
Tahun ini, permohonan perkara perceraian sampai bulan Desember, PA Pasuruan menerima 2.075 permohonan. Jumlah ini sedikit lebih banyak dibandingkan tahun 2018, yang dicatatkan sebanyak 2.067 permohonan.
Hanya saja pada tahun 2018, dari 2.067 permohonan perceraian, hampir semua diputus oleh PA Pasuruan. Berbeda dengan tahun 2019, sebanyak 293 permohonan perceraian tidak diputuskan oleh pengadilan.
Sedangkan, pada tahun 2018, bulan Oktober menjadi penyumbang angka perceraian terbanyak, hingga 242 perkara.
Pun di tahun 2019, bulan Oktober juga menjadi bulan terbanyak masuk dan diputusnya permohonan perceraian, yakni 242 perkara.
Di sisi lain, hingga permohonan perceraian ditutup pada pertengahan Desember 2019 ini saja, PA Pasuruan telah menerima 101 permohonan cerai.
Permohonan sebanyak itu, seandainya diputus semua oleh PA lalu ditambahkan dengan perkara yang diputus hingga bulan November, maka jumlah perceraian bisa dicatat sebanyak 1.803 putusan.
Berdasar data dari PA Pasuruan, 95% lebih perceraian disebabkan alasan ekonomi dan cekcok rumah tangga. Faktanya, dari 1.782 perkara perceraian di Pasuruan, 1.718 perkara disebabkan dua faktor tersebut.
“Biasanya karena faktor ekonomi, akhirnya berbuntut cekcok terus menerus,” jelas Humas PA Pasuruan, Muchidin saat ditemui WartaBromo.com, Senin (16/12/2019).
Sekadar informasi, PA Pasuruan memiliki wilayah hukum, baik kota maupun kabupaten. Cakupan daerah kerja itu di antaranya Kecamatan Kraton, Pasrepan Kejayan, Tosari, Puspo, dan Lumbang.
Kemudian Kecamatan Gondang Wetan. Winongan, Grati, Lekok, hingga Kecamatan Nguling juga bagian PA Pasuruan. Malah 4 kecamatan yang ada di Kota Pasuruan termasuk dalam kewenangan kerja PA Pasuruan. (tof/ono)