Pasuruan (WartaBromo.com)- Temuan pembuangan limbah ilegal di PT. Ultra Prima Abadi (UPA) memantik keprihatinan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Senin (16/12/2019), komisi yang membidangi lingkungan dan pembangunan itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang dikenal berkat produk wafer Tango-nya itu.
Dari kegiatan itu, Komisi III menemukan praktik pengolahan limbah yang terindikasi melanggar. “Dari pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) yang kami lakukan ada indikasi kesana (pelanggaran)” kata Zaini, anggota Komisi III seusai kegiatan.
Zaini mengakui, status Kabupaten Pasuruan sebagai daerah industri membuka peluang terjadinya pelanggaran lingkungan. Itu jika proses pengelolaan sisa usaha atau limbah tidak dilakukan secara benar.
Karena itu, sidak tersebut dimaksudkan untuk mengetahui lebih dekat bagaimana limbah tersebut diolah. Selain PT UPA, sidak juga dilakukan pada perusahaan dibawah Orang Tua Grup yang lain, PT. CS2 Pola Sehat.
Kebetulan, kedua perusahaan ini lokasinya bersebelahan. “Sementara ke sini dulu. Nanti kami lanjutkan ke lokasi lain,” jelas Zaini.
Anggota Komisi III lainnya, Nik Sugiarti mengungkapkan, sidak itu dilakukan menyusul mencuatnya polemik soal limbah belakangan ini. Terlebih, satu perusahaan bahkan telah disegel karena melakukan praktik open dumping tanpa izin.
Dijelaskan politisi Golkar ini, hasil sidak selanjutnya akan dibawa dalam rapat komisi mendatang. “Nanti baru akan kami bahas untuk menentukan rekomendasinya seperti apa,” katanya.
Seperti diketahui, belum juga reda polemik Kali Baujeng, dugaan pelanggaran lingkungan mencuat menyusul pembuangan limbah cair oleh PT. UPA dan PT. Soedali Sejahtera.
Oleh DLH, lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan limbah cair PT. UPA itu pun kini disegel. Sementara untuk PT. Soedali, kasus tersebut masih dalam penanganan PPSA (Pengaduan Pengawasan Sanksi Administrasi) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (trn/asd)