Bantuan Keuangan Parpol di Kota Pasuruan Tembus Rp556 Juta

1096

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan siapkan bantuan keuangan untuk partai politik (Parpol). Bantuan di tahun anggaran 2020 itu diberikan kepada sembilan Parpol, pemilik kursi di parlemen.

Alokasi anggaran partai tersebut mengacu pada Permendagri nomor 36 tahun 2018. Dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah memberi bantuan keuangan kepada Parpol dengan sumber dari APBD kota/kabupaten.

Besaran bantuan kepada Parpol tingkat daerah yang ditentukan dalam Permendagri adalah sebesar Rp1.500 per suara sah.

Hanya saja, besaran bantuan untuk Parpol peraih suara pada Pemilu 2019 di Kota Pasuruan itu ditetapkan sebesar Rp4.860 tiap suara sah.
Dengan ketentuan itu, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk bantuan ini, sekitar Rp556 juta lebih.

Pada periode lalu (2014-2019), anggaran Pemkot untuk bantuan keuangan Parpol sebesar Rp513 juta.

Kasubbid Pelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan Abdul Aziz menerangkan, pemerintah daerah sah-sah saja menaikkan besaran bantuan tersebut.

Menurutnya, pengalokasiannya tergantung kemampuan keuangan daerah dan yang utama adalah telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Bantuan itu, 60% harus digunakan pendidikan politik oleh Parpol. Sisanya untuk keperluan sekretariat,” terang Aziz.

Anggaran bantuan sebesar Rp556 juta tersebut diberikan kepada sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD Kota Pasuruan. Parpol tersebut adalah PKB, PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, PAN, PKS, PPP, Gerindra.

Masing-masing partai tersebut akan mendapat bantuan keuangan dengan perhitungan Rp4.860 dikalikan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019 kemarin.

Berikut total perolehan suara partai di Kota Pasuruan pada Pemilu 2019

PKB : 28.562
Gerindra : 9.661
PDI Perjuangan : 10.860
Golkar : 23.808
Nasdem : 6.697
PKS : 10.196
PPP : 3.825
PAN : 7.944
Hanura : 13.032

(tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.