Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemkab Pasuruan memastikan belum ada perubahan jadwal terkait pelantikan Kades terpilih. Dengan begitu, prosesi pelantikan tetap dilaksanakan pada 30 Desember.
Kepastian itu disampaikan Asisten I Pemkab, Anang Saiful Wijaya. Anang yang juga ketua panitia Pilkades serentak tingkat kabupaten ini memastikan belum ada perubahan jadwal.
“Sementara ini (untuk pelantikan) tetap tanggal 30 Desember,” kata Anang melalui percakapan whatsapp. Ia menegaskan hingga kini belum ada perubahan jadwal terkait agenda tersebut.
Penegasan Anang itu disampaikan menyusul kabar yang beredar terkait perubahan jadwal pelantikan kades terpilih hasil Pilkades serentak 23 November lalu. Dari yang semula 30 Desember, dimajukan 22 Desember.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Anang. Ia menegaskan bila kegiatan pelantikan tetap dilakukan pada 30 Desember mendatang.
Seperti diketahui, Pilkades serentak dengan melibatkan 240 desa sukses digelar Pemkab Pasuruan. Kendati menyisakan beberapa desa yang masih bersengketa di pengadilan, Anang menyebut hal itu tidak mempengaruhi proses pelantikan.
Di sisi lain, dari 240 desa peserta Pilkades serentak, kesalahan penulisan pemenang sempat terjadi di Desa Petung, Kecamatan Pasrepan.
Pada data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sepekan setelah hajatan akbar itu, tertulis Cakades Sanip sebagai peraih suara terbanyak. Yang sebenarnya adalah Mursidi.
Mursidi meraup 1.855 suara. Sedangkan Sanip mendapat 581 suara. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 46 suara. (trn/asd)