Masa Depan Terorisme di Tangan ‘Pengantin’ Perempuan

1410
Sudah sejak lama di kalangan kelompok teror terjadi perdebatan apakah perempuan diperbolehkan untuk angkat senjata berjihad

Oleh: Lutfi Awaludin Basori

PERAN perempuan dalam kejahatan teorisme tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Bahkan peran mereka kali ini harus benar-benar mendapat perhatian khusus. Sebab bukan tidak mungkin masa depan terorisme di Indonesia berada di tangan mereka.

Sebelumnya para ‘pengantin’ atau pelaku bom bunuh diri di Indonesia adalah wilayah terlarang bagi kaum hawa. Peran ini menjadi dominasi milik kaum adam.
Namun kini tidak lagi. Kaum hawa yang sebelumnya hanya berada di belakang panggung dalam aksi serangan teror, kini merelakan tubuh mereka terkena bom.

Bila sebelumnya, para perempuan dijerat dalam kasus terorisme karena membantu menyembunyikan buron tersangka terorisme. Sedang, para tersangka ini sebagian besar juga adalah suami-suami mereka. Artinya, mereka terseret ke kasus terorisme karena ulah suaminya.

Ada banyak contoh kasus terkait ini, salah satunya adalah Putri Munawaroh. Dia terjerat kasus terorisme karena suaminya Susilo Adib alias Hasan menyembunyikan orang paling dicari Densus 88 kala itu, Noordin M. Top di rumahnya.
Noordin diburu Densus karena keterlibatannya dalam kasus bom bunuh diri di JW Mariot dan Ritz Carlton jilid II pada 2009.

Selama tiga bulan Noordin bersembunyi di rumah Hasan, sementara Putri membantu suaminya menyediakan makanan dan minuman bagi ‘tamu’ suaminya itu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara kepada Putri sebagai ganjaran menyembunyikan Noordin.

Pada saat itu kelompok teror yang dominan di Indonesia adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok ini melarang perempuan untuk ikut aktif angkat senjata atau menjadi ‘pengantin’. Para perempuan lebih banyak menemani suaminya untuk mengurus keluarga dan anak-anak mereka.

Meski demikian, bukan berarti para perempuan ini tak ada yang berkeinginan manjadi ‘pengantin’. Sudah sejak lama di kalangan kelompok teror terjadi perdebatan apakah perempuan diperbolehkan untuk angkat senjata berjihad dan menjadi pelaku bom bunuh diri?

Sayangnya hingga 2015, kelompok ISIS masih tak memberi ruang bagi perempuan menjadi ‘pengantin’. Dalam sebuah manifestonya yang dirilis oleh brigade perempuan Al-Khansaa, mengatur peran bagi perempuan.

Secara mendasar mereka membuat 4 metode peran perempuan di samping melayani suami sebagai tugas utamanya. Namun dalam manifesto itu disebutkan juga bila perempuan diperbolehkan berjihad dalam kondisi tertentu.

Setahun kemudian gayung bersambut. Bahrun Naim, salah satu pentolan ISIS Indonesia yang berada di Suriah membuka pintu ‘pengantin’ bagi perempuan. Dalam sebuah percakapan blog, salah seorang pengikutnya menanyakan, “apakah diperbolehkan seorang perempuan lajang menjadi pelaku bom bunuh diri?”

Bahrun Naim menjawab bahwa di Negara Islam, yaitu wilayah yang dikuasai ISIS kala itu, masih banyak pria yang bertempur. Bagi perempuan kewajiban berjihad atau menjadi ‘pengantin’ berlaku bila tak ada lagi pria yang mau berperang, seperti di Indonesia.

Pada 2016, Bahrun Naim dihubungi oleh Nur Sholihin. Dan Sholihin menyatakan siap untuk menjadi ‘pengantin’. Tapi Bahrun memiliki pandangan lain. Dia mengatakan, kali ini dirinya mencoba metode baru dalam aksi terornya, yaitu menjadikan perempuan sebagai ‘pengantin’.

Bahrun sudah memiliki target serangan yaitu Istana Negara. Dia berpikir, bila menggunakan ‘pengantin’ perempuan akan lebih mudah bergerak sebab tak akan dicurigai. Sholihin sepakat dan segera mencari ‘pengantin’ perempuan, kemudian didapatlah nama Dian Yuli Novi.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.