Pasuruan (WartaBromo.com)- Pabrik wafer “Tango” PT. Ultra Prima Abadi (UPA) disegel Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) karena diduga membuang limbah tanpa diolah sebelumnya. Terkait hal ini, manajemen Tango belum banyak memberikan keterangan.
Dikonfirmasi melalui aplikasi chat WhatsApp, Head of Corporate Communications Orang Tua Grup, induk perusahaan PT. UPA, Harianus Zebua menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada DLH.
“Saya belum berani memberikan banyak keterangan Mas. Masih dalam investigasi DLH. Nanti based on data dari DLH saja Mas,” kata Harianus, Jumat (13/12/2019) petang.
Jawaban yang sama disampaikan Harianus terkait dugaan bahwa materi yang dibuang di belakang perusahaan merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pihaknya belum berani menyimpulkan.
Bahkan, ketika kembali dikejar dengan menanyakan materi apa yang dibuang hingga berujung penyegelan, Harianus tetap menolak memberikan penjelasan.
“Nah itu dia mas, apakah yang dibuang itu dikategorikan limbah atau bukan saya belum bisa kasih kepastian. Nanti saya sebut limbah, ternyata bukan kan mis informasi,” ujar Harianus.
Harinus bilang, pihak DLH sudah mengambil sampel untuk mengetahui kandungan materi yang diduga limbah B3 itu. “Intinya Mas, lebih baik dan pasti kalau sudah ada hasil inveatigasi resmi dari DLH,” jelasnya.
Baca: Buang Limbah Tanpa Diolah, Produsen Wafer Tango Disegel
Seperti diketahui, DLHK Kabupaten Pasuruan menyegel lokasi pembuangan limbah cair ilegal di belakang pabrik Tango di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
Penyegelan dilakukan pada 8 November lalu itu menyusul adanya laporan warga. “Setelah kami cek, ternyata benar. Langsung kami segel,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup DLHK, Khoiron. (trn/asd)