Pasuruan (WartaBromo.com)- Praktik lancung diduga dilakukan PT. Ultra Prima Abadi (UPA). Betapa tidak, perusahaan yang dikenal berkat produk wafer Tango ini didapati membuang limbah cairnya di lahan terbuka di belakang pabrik.
Oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Pasuruan, lokasi dimana limbah itu dibuang kini telah disegel. “Setelah kami cek, ternyata benar. Langsung kami segel,” kata Khoiron, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup DLHK.
Khoiron menjelaskan, penyegelan lahan pabrik yang berlokasi di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan itu bermula dari laporan warga.
Dalam laporannya, warga mengadukan kegiatan pembuangan limbah cair di lahan perusahaan di belakang pabrik. “Itu laporannya tanggal 8 November, malam hari,” terangnya.
Keesokan harinya, tim pengawas dan penegakan DLHK Kabupaten Pasuruan tiba di lokasi. Dan, benar saja, petugas mendapati limbah cair yang dibuang begitu saja melalui pipa. “Ngeri sekali karena itu tidak diolah terlebih dulu,” jelas Khoiron.
Penjelasan yang sama disampaikan Riri, tim pengawas dan penegakan DLHK. Atas perbuatannya itu, perusahaan yang merupakan bagian dari Orang Tua Group tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Limbah yang dibuang itu kan tanpa diolah terlebih dahulu. Dan itu, selain sanksi administrasi juga ada pidana,” kata Riri saat dihubungi Jumat (13/12/2019).
Khusus administrasi, berkas perkara masih dalam proses DLHK. Sedangkan pidana, ada pada yuridiksi Polres Pasuruan. “Dua-duanya jalan,” jelas Riri.
Terkait kasus ini, belum ada penjelasan detail dari Orang Tua Group (OTG). Head of Corporate OTG, Harianus mengaku meminta waktu untuk menggali informasi terkait hal tersebut. (trn/asd)