Suka Todongkan Pistol ke Korban, Giliran Kaki Begal ini Ditembak Polisi

1797

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota bekuk seorang begal, yang diburu selama tiga bulan. Kini, kaki si begal tertembus peluru polisi, setelah sebelumnya kerap todongkan pistol ke korbannya.

Begal motor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu bernama Nur Kholis, tercatat sebagai warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Polisi menangkap tersangka di sebuah bengkel di Kabupaten Nganjuk. Saat penangkapan, polisi menyebut Kholis mencoba melawan, bahkan nyaris terlepas dari sergapan.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan,” ujar AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan Kota, Rabu (11/12/2019).

Polisi meluncurkan timah panas pada kaki sebelah kiri Nur Kholis. Karuan saja, saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan Kota, kaki begal ini terlihat masih dibebat perban berwarna putih. Cara berjalannya pun terpincang-pincang.

Baca Juga :   Penjaga Ponten Pasar Gempol Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Diungkapkan, bersama kawanannya, Nur Kholis merampas motor dengan cara cukup menakutkan. Selain, menggunakan senjata tajam, kerapkali korban diancamnya dengan pistol.

“Menyetop dengan menodongkan pistol,” ungkap Dony.

Sehingga, menurut Dony, korban menjadi panik, bahkan beberapa lainnya sempat mengiranya polisi.

Nah, setelah berhenti, motor pun dirampas dan dibawa kabur, meninggalkan korban yang ketakutan.

Terakhir, pembegalan dilakukan terhadap korban bernama Ainun Nasiudin, warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Oktober 2018 lalu.

Aksi perampasan di jalanan termasuk wilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu juga disertai ancaman kepada korban dengan menodongkan pistol.

Dony menjelaskan, Nur Kholis mengaku telah melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak dua kali.

Baca Juga :   Kaleidoskop 2021: Isyarat Perpisahan Penumpang Sriwijaya Air hingga Pria Tak Bayar Habis "Jajan" di Tretes

Ia juga seorang residivis, pernah dihukum di Lapas Kota Pasuruan atas perkara, sebagai oenadah barang curian sepeda motor pada tahun 2019.

Oleh polisi, Nur Kholis dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukuman pidananya paling lama 9 tahun penjara. (tof/ono)