Ini Fakta Pelanggaran Lingkungan yang Pernah Dilakukan PT. Soedali Sejahtera

5151

Pasuruan (WartaBromo.com) – PT. Soedali Sejahtera, Pandaan, Kabupaten Pasuruan boleh saja mengelak membuang limbah cairnya ke Sungai Jogonalan, Kecamatan Pandaan.

Namun, perusahaan ini punya rekam jejak buruk dalam hal pengelolaan limbahnya adalah fakta yang tak terbantahkan. Pada 2018 lalu, pabrik kain ini pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkait pengelolaan limbah batu bara.

Oleh perusahaan, limbah berupa buttom ash itu dibuang di lahan terbuka (open dumping) milik pabrik. Padahal, perusahaan penghasil kain ini tidak memiliki izin.

Tak hanya memutus PT. Soedali bersalah, dalam putusan nomor: 462/Pid.B/LH/2018/PN.Bil 28 Oktober 2018 itu, pengadilan juga menghukum Didik Hartono, selaku direktur kala itu dengan penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :   Operasional Mesin PCR di Kota Pasuruan Masih Tunggu Izin dari Provinsi

Baca Juga : Air Sungai Mendadak Merah Darah, PT. Soedali Bantah Jadi Biangnya

Seperti diketahui, Kali Jogonalan yang oleh warga setempat disebut Kali Geteh mendadak merah darah. Limbah cair dari pabrik kain PT. Soedali Sejahtera dituding warga sekitar sebagai penyebabnya.

“Sering. Itu, gara-gara limbah dari pabrik kain,” kata Sueb, warga sekitar sembari memberi isyarat lokasi pabrik.

Hulu Kali Geteh sejatinya berada di Gunung Arjuno. Namun, tepat di Jogonalan, terdapat saluran yang terhubung dari Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Di Kluncing itu pula PT. Soedali Sejahtera berada. Melalui saluran yang berada di belakang pabrik dan melintas di antara permukiman warga tersebut, perusahaan diduga membuang limbah cairnya.

Baca Juga :   Koran Online 25 Mei : Dua PSK Berusia Setengah Abad Digaruk saat Jajakan Diri, hingga Enam Ribu Honorer Probolinggo Tak Menerima THR

Baca juga : Diduga Buang Limbah ke Sungai, Gakkum KLHK Siap Turunkan Tim ke PT Soedali

WartaBromo.com yang mendapati perubahan warna itu sempat mengabadikan melalui kamera handphone. Dari depan SD Maarif, media ini mengikuti saluran tersebut hingga ke Jalan Raya By Pass Pandaan yang memang tembus di belakang pabrik.

Pihak PT. Soedali sendiri menepis tudingan itu. Selain mengklain Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sudah sesuai ketentuan, ia menyebut rekaman video yang didapat WartaBromo.com sebagai gambar lama. Padahal, video tersebut direkam pada Jumat (6/12/2019). (trn/asd)