Warga Pacarkeling Akan Ajukan Tuntutan Hitung Ulang Hasil Pilkades ke PTUN

1025

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik Pilkades Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan bakal memasuki ranah hukum. Warga yang kecewa dengan penyelenggaraan dan hasil Pilkades, akan mengajukan tuntutan ke PTUN.

Rencana itu didasarkan lebih karena dalam Pilkades di Kabupaten Pasuruan, tidak terdapat mekanisme yang secara spesifik mengatur tentang hitung ulang.

Mekanisme yang tercatat lebih pada pengaduan keberatan diajukan ke panitia tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu bisa juga berupa laporan ke kepolisian.

Akan tetapi mekanisme aduan ke panitia dan kepolisian tersebut tidak memberi ruang adanya rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang hasil Pilkades.

Asisten 1 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya saat menemui warga Pacarkeling, Senin (9/12/2019) kemarin menjelaskan, mengenai tuntutan warga untuk hitung ulang hasil pilkades, ia menyarankan supaya warga mengajukan tuntutan ke PTUN.

Baca Juga :   Hari Ini, Warga Kota Pasuruan Mulai Terima Bantuan Tunai

Pemkab sendiri tidak keberatan jika harus melaksanakan hitung ulang hasil Pilkades asalkan ada putusan pengadilan.

Hadi Suwignyo, warga Pacarkeling yang ikut berdialog dengan Pemkab, menegaskan akan segera mempelajari semua berkas dan bukti pelanggaran penyelenggaraan Pilkades Pacarkeling.

“Secepatnya kami akan mengajukan tuntutan ke PTUN,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kemarin puluhan warga Pacarkeling melurug kantor Pemkab Pasuruan. Mereka protes terkait pelaksanaan Pilkades Pacarkeling. Panitia Pilkades dinilai melakukan banyak kecurangan, sehingga warga menginginkan hasil Pilkades Pacarkeling dilakukan hitung ulang. (tof/ono)