Dinilai Punya Peran, Ketua Gerindra Akan Dihadirkan ke Sidang Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan

632

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi disebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan ijazah paket C palsu yang dipakai anggota dewan, Abdul Kadir. Jaksa penuntut umum (JPU) pun akan memanggilnya dalam sidang lanjutan pada Kamis, 12 Desember nanti.

“Apakah benar yang disampaikan oleh kedua saksi di Pengadilan, nanti akan kami hadirkan juga saudara Jon Junaedi di persidangan berikutnya (Kamis depan, red) untuk mengetahui kebenaran keterangan dari saksi sekaligus pelapor,” kata Ardian Junaedi, ketua tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/12/2019).

Pada persidangan Senin kemarin, Saksi Saudi Hasyim sebagai pelapor menerangkan, ijazah palsu itu didapat dari Jon Junaedi. Dalam penelusuran yang dilakukan Saudi disebutkan, Abdul Kadir mendapatkan ijazah itu dari Jon. Proses tandatangan dan cap tiga jari ijazah dilakukan di rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Baca Juga :   Menkeu Sri Mulyani Ungkap Tingginya Gizi Buruk dan Kemiskinan di Probolinggo saat Hasan-Tantri Memimpin

Husnan Taufik, selaku kuasa hukum Abdul Kadir menganggap penting keterangan dari Jon Junaedi. Sehingga sangat wajib dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Kami berharap fakta pengadilan tersebut bisa menjadi acuan pihak kepolisian untuk mengembangjan kasus itu. Sehingga, tidak hanya Kadir yang menjadi tersangka. Itu yang kami harapkan. Dalam persidangan sudah terbuka semua kok,” katanya.

Terpisah, Jon Junaedi mengaku lebih memilih untuk diam dan mengikuti proses peradilan. “Ya biarkan kalau memang nama saya disebut. Saya mengikuti proses peradilan saja seperti apa nanti hasilnya,” ujar politisi asal Kecamatan Maron itu. (cho/saw)