Pasuruan (WartaBromo.com) – Puluhan warga Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan melurug kantor Pemkab di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Senin (9/12/2019). Mereka meminta hasil Pilkades di Pacarkeling dihitung ulang.
Koordinator aksi menerangkan Pilkades Pacarkeling oleh warga dinilai tidak beres. Panitia dianggap banyak melakukan kecurangan selama pelaksanaan Pilkades.
Beberapa pelanggaran tersebut, menurut Hadi, di antaranya waktu penutupan pencoblosan yang seharusnya jam 14.00 WIB, dimajukan jadi jam 13.00 WIB. Kemudian berita acara pemungutan surat suara yang seharusnya ditandatangani tanggal 23 November justru oleh panitia ditandangani tanggal 26 November.
“Banyak pelanggarannya. Tuntutan kami cuma hitung ulang,” ujar Hadi.
Warga Pacarkeling sebelumnya sudah mengadu kepada Camat Kejayan. Terkait aduan itu, Camat Kejayan menjanjikan penghitungan ulang akan dilakukan di kantor kecamatan. Namun, menurut warga, janji itu tidak terealisasi.
Massa kemudian masuk ke dalam Kantor Pemkab untuk mendengar penjelasan dari Asisten 1 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya terkait polemik Pilkades ini.
Sekitar pukul 10.10 WIB, Anang menemui massa di ruang rapat Kantor Pemkab. Hasilnya, oleh Anang, warga Pacarkeling disarankan untuk mengambil langkah hukum, yakni mengajukan tuntutan ke PTUN, sebab dalam semua peraturan Pilkades tidak ada yang mengatur mekanisme hitung ulang. (tof/ono)