TNBTS Kutuk Perusakan Tempat Sembahyang Umat Hindu Tengger, hingga Panitia Pilkades Digugat Sebesar Rp 278 Juta | Koran Online 9 Des

1339

Beragam peristiwa kami sajikan pada 8 Desember 2019 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Senin (9/12/2019). Mulai TNBTS Kutuk Perusakan Tempat Sembahyang Umat Hindu Tengger, hingga Panitia Pilkades Digugat Sebesar Rp 278 Juta:

  1. Tabrakan Saat Kejar Jambret, Dua Nyawa Melayang

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua wanita di Kota Probolinggo berusaha mengejar pelaku jambret, Minggu, 8 Desember 2019. Sayangnya saat mengendarai motor malah bertabrakan dengan pengendara lain.

Akibat tabrakan di tikungan Jalan Ir. Sutami Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih itu, 2 orang tewas dan 1 luka. Simak Selengkapnya.

  1. TNBTS Kutuk Perusakan Tempat Sembahyangan Umat Hindu Tengger

Probolinggo (wartabromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengutuk pengrusakan padmasana di kaki Gunung Widodaren-Bromo. Aksi pengrusakan tempat sembahyangan umat Hindu suku Tengger ini, diminta segera diungkap.

Dalam keterangan tertulis, Humas BB TNBTS, Syarif menyebut, pihaknya sejauh ini menjunjung tinggi adat budaya dan kepercayaan masyarakat suku Tengger di kawasan Bromo. Simak Selengkapnya.

  1. Rapor Merah Keterbukaan Informasi Kota-Kabupaten Pasuruan
Sidang gugatan sengketa informasi dengan tergugat Pemdes Wedoro, Pandaan di ruang sidang KIP Jatim, tahun lalu.

“Karena publik berhak tahu”. Demikian slogan yang diusung Komisi Informasi Publik (KIP) dalam setiap kampanye keterbukaan informasi publik.

Sejak dibentuk 2010 silam, lembaga yang dibentuk berdasar amanat Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 ini sudah memutus ribuan kasus sengketa informasi publik. Simak Selengkapnya.

  1. Panitia Pilkades Desa Ini Digugat Sebesar Rp 278 Juta
Tiga calon Kades (Cakades) Pucangsari, Kecamatan Purwodadi saat berada di kantor camat. Mereka menuntut Pilkades ulang, lantaran menduga terdapat kecurangan. Foto: istimewa.

Bangil (WartaBromo.com)- Polemik atas hasil Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan masih akan terus berlanjut. Satu desa bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Desa yang dimaksud adalah Pucangsari, Kecamatan Purwodadi. Kamis (5/12/2019) pekan lalu, gugatan perdata telah diajukan ke PN Bangil. Sesuai nomor 56/Pdt.G/2019/PN.Bil. Simak Selengkapnya.

  1. Ngembe, Legenda Kampung Petasan di Pasuruan

Barang bukti petasan di Mapolres Pasuruan pada 2015 silam. Petasan ini merupakan hasil penggerebekan di kampung petasan Ngembe, Kecamatan Beji. [Ilustrasi]
SAAT letusan mercon itu masih dirasa menyenangkan, permintaan akan petasan itu akan tetap ada. Alasan itu pula yang membuat praktik pembuatan petasan di Ngembe, tak pernah benar-benar hilang.

Berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Desa Ngembe berada di 5 kilometer sisi selatan Bangil, ibu kota Kabupaten Pasuruan. Sekitar 10 menit jika menggunakan sepeda motor. Simak Selengkapnya.

 

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.