Bangil (WartaBromo.com)- Polemik atas hasil Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan masih akan terus berlanjut. Satu desa bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Desa yang dimaksud adalah Pucangsari, Kecamatan Purwodadi. Kamis (5/12/2019) pekan lalu, gugatan perdata telah diajukan ke PN Bangil. Sesuai nomor 56/Pdt.G/2019/PN.Bil.
Sebagai penggugat adalah Sugianto, Mukhlisin, dan Kusumo Ranoto. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Supardi, M. Saiful Arif, dan Aris Jayadi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangil, selaku tergugat adalah panitia Pilkades setempat.
“Selain itu, termasuk panitia di tingkat kecamatan hingga kabupaten juga turut sebagai tergugat. Masing-masing sebagai tergugat 2 dan 3,” kata Aris Jayadi.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Pilkades Pucangsari, Kecamatan Purwodadi cacat hukum. Karena itu, pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada 23 November itu dinilainya batal demi hukum.
Karena itu, penggugat pun meminta majelis memerintahkan kepada tergugat untuk menggelar Pilkades ulang.
“Serta meminta majelis memerintahkan tergugat mengganti semua biaya yang dikeluarkan penggugat dalam proses Pilkades,” tulis penggugat dalam petitumnya.
Rinciannya, kepada penggugat 1 atas nama Sugiarto sebesar Rp 177.900.000; penggugat 2 atas nama Mukhlisin sebesar Rp 86.000.000. Dan, kepada penggugat 3 atas nama Kusumo Ranoto sebesar Rp 15.000.000.
Jika ditotal, keseluruhan biaya pengganti yang harus dipenuhi tergugat kepada penggugat adalah sebesar Rp 278.900.000. “Kamis, 12 Desember digelar sidang perdananya,” terang Aris. (trn/asd)