Ijazah Abdul Kadir Terbit saat Lembaganya Telah Bubar

728

Probolinggo (wartabromo.com) – Sidang lanjutan Abdul Kadir digelar Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Senin, 9 Desember 2019 sekitar pukul 11.30 WIB. Terungkap, lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) itu bubar, 3 tahun sebelum ijazah Paket C Abdul Kadir terbit.

Bertempat di ruang sidang Kartika, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi. Di antaranya saksi pelapor Saudi Hasyim, Samsul Arifin, serta Rudi Hartono.
Satu lagi, seorang saksi bernama Misnari, pengelola PKBM Amanah.

Saksi-saksi ini dicecar sejumlah pertanyaan, baik oleh hakim JPU Ardian Junaedi, dan Husnan Taufik selaku kuasa hukum Abdul Kadir.

Kepada majelis hakim, Saudi Hasyim mengatakan jika mendapatkan informasi adanya ijazah palsu yang dilakukan oleh Abdul Kadir dari saksi Syamsul Arifin.

Baca Juga :   Janda Wiroborang Ditemukan Tewas di Rumahnya

Informasi itu ditindaklanjuti dengan didapatkannya fotokopi ijazah Paket C milik Abdul Kadir pada Kamis malam, 18 Juli 2019.

Dalam fotokopi itu diketahui, ijazah tersebut diterbitkan oleh PKBM Amanah Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Mendapatkan bukti itu, Saudi kemudian menindaklanjuti dengan menemui Misnari, Ketua PKBM Amanah Paket C.

“Setelah menemui ketua kelompok belajar, ternyata dia (Misnari, red) tidak merasa kalau memiliki lembaga paket C. Sehingga saya memintanya untuk membuatkan surat yang menyatakan kalau dirinya tidak membuka kelompok belajar paket C,” terang Saudi.

Di depan sidang diketuai Gatot Ardian Agustriono tersebut, Misnari yang mejadi saksi ketiga mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijazah paket C atas nama Abdul Kadir.

Baca Juga :   Bromo Alami Gempa Vulkanik Dangkal

Ia mengatakan lembaganya memang pernah menyelenggarakan ujian paket C di tahun 2009.

“Itupun di gelombang kedua. Hingga sekarang kami sudah tidak lagi. Sedangkan ijazahnya Abdul Kadir itu tertera tahun 2012. Lembaganya saja sudah tidak ada, gimana mau mengeluarkan ijazah,” terang pria berusia 47 tahun ini.

Saksi-saksi itu diajukan oleh JPU, guna menguatkan dakwaan. JPU mendakwa Abdul Kadir dengan Pasal 266 Ayat (2) sub 263 Ayat (2) KUHP. Selain itu Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (cho/saw)