Pasuruan (WartaBromo.com)- Polemik Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan belum juga usai. Setidaknya, masih ada dua desa yang tercatat mengajukan keberatan atas hasil Pilkades.
Dua desa yang dimaksud adalah Pacarkeling, Kecamatan Kejayan dan Bulukandang, Kecamatan Prigen. Pekan lalu, surat keberatan tertulis juga telah diserahkan ke Pemkab Pasuruan.
“Sementara ada dua desa yang telah mengajukan keberatan secara tertulis ke kabupaten,” kata Andaru Choesni, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pasuruan.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memang membuka ruang terkait penyelesaian sengketa pilkades. Begitu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 41.
Merujuk ketentuan tersebut, pihak yang keberatan bisa menyampaikan surat keberatan itu ke BPD setempat. Selanjutnya, diteruskan ke Bupati setempat.
“Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,” demikian bunyi pasal 47 ayat 7 PP tersebut.
Di sisi lain, kendati telah menyampaikan keberatan secara tertulis, belum ada tanda-tanda respons balik dari Pemkab terkait hal itu.
Wahid, calon kepala desa Bulukandang mengatakan, sampai Rabu (4/12/2019), belum ada usaha dari Pemkab untuk menindaklanjuti keberatan yang diajukannya itu. “Belum, belum ada undangan untuk mediasi,” terangnya.
Karena itu, pihaknya pun menyiapkan upaya hukum terkait persoalan ini dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai catatan, di Desa Pacarkeling, selisih kemenangan hanya satu suara. Sedangkan di Bulukandang, tiga suara. Tipisnya selisih kemenangan itu memunculkan tudingan kecurangan dari kubu yang kalah.
Abdul Basit, pendukung nomor 03 Desa Pacarkeling misalnya. Ia menuding ada ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dengan penghitungan suara di kertas plano.
Dikatakannya, daftar pemilih yang hadir ada 2.427. Sementara total surat suara yang dihitung di plano jika ditotal mencapai 2.431 orang. Rinciannya, 38 surat suara rusak, 302 untuk calon 02, 1.045 untuk calon nomor urut 03, dan 1.046 untuk surat suara 01.
Selain Pacarkeling, tudingan kecurangan juga mengemuka dari Bulukandang. Bedanya, jika di Pacarkeling dipicu dugaan penggelembungan suara, di Bulukandang, diduga terjadi penyusutan suara.
Saat proses pemungutan suars, disebutkab ada 3.024 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dari angka itu, nomor 1 meraih 1.489 suara; nomor 2 mendapat 1.486 suara.
Sedangkan surat suara rusak atau tidak sah, mencapai 42 suara. Dengan begitu, total surat yang dihitung 3.017 surat suara. Dengan 3.024 warga yang menggunakan hak pilihnya, ada 7 surat suara yang ‘hilang’. (trn/asd)