Pemerintah Disarankan Buat Regulasi Pengobatan Alternatif

1457

Pasuruan (WartaBromo.com) – Daftar tunggu pasien Ningsih Tinampi membludak hingga 2021. Psikolog sarankan Pemerintah segera membuat regulasi pengobatan medis dan metafisika.

M.G. Bagus Ani Putra, Psikolog Sosial mengatakan, fenomena pengobatan metafisika kembali merebak. Bahkan pasien yang harusnya ditangani medis, kini malah beralih ke pengobatan metafisika.

Bagus kemudian memberikan saran kepada pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk mengendalikan fenomena ini.

“Membuat regulasi yang mengatur pembagian tugas pengobatan medis dan metafisika. Karena secara kearifan lokal, pengobatan metafisika yang tidak bertentangan dengan nilai sosial masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Menurut Bagus, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat. Apalagi nenek moyang bangsa Indonesia adalah animisme. Edukasi kepada warga juga diperlukan untuk mengatasi hal ini.

“Memberikan wawasan dan kesadaran kepada masyarakat tentang penyakit medis yang harus ke pengobatan medis dan bukan ke pengobatan metafisika,” tambah Bagus.

Bukan hanya pada Kemenkes, Bagus juga meminta kepada Ningsih Tinampi atau siapapun yang menangani pengobatan metafisikan untuk jujur pada pasien.

“Berterus terang kepada calon pasien/ khalayak bahwa dia hanya mempunyai kemampuan pengobatan metafisika dan bukan pengobatan medis. Sehingga penyakit medis dapat ia rujuk ke pengobatan medis (dokter dan rumah sakit),” lanjutnya.

Pun demikian warga juga harus bisa berpikir rasional dan tak mudah percaya kepada pengobatan metafisika di semua kondisi tubuh. Proses penyembuhan penyakit membutuhkan proses dan tidak instan.

“Gunakan pembuktian sendiri untuk melihat kesuksesan pengobatan metafisika. Bukan testimoni kesuksesan/ keberhasilan orang lain dalam menggunakan pengobatan metafisika,” tandas Dosen Psikologi Untag Surabaya ini. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.