Probolinggo (wartabromo.com) – Unit Reskrim Polsek Pajarakan bekuk seorang pria, diduga telah gelapkan mobil sewaan (rental). Dugaan penggelapan itu dilakukan dengan modus sewakan kembali mobil yang disewanya.
Mohammad Aqil (25), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, kini harus berurusan dengan polisi. Pria 25 tahun ini dilaporkan telah mengalihkan mobil rental milik Ihyak (52) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan.
Ceritanya, Mohammad Aqil pada Selasa, 8 Oktober menyewa Isuzu Elf warna kuning nopol W-7714-NA milik Ihyak. Disepakati harga sewa sebesar Rp300 ribu per hari. Rencana awal selama 2 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 7 hari. Total masa sewanya selama 9 hari dikalikan 300 ribu, sebesar Rp2,7 juta.
“Tapi sampai akhir bulan November, mobil yang disewa pelaku tidak juga dikembalikan. Yang dibayarkan hanya yang selama 9 hari saja, sedang yang sebulan tidak dibayar,” kata Kanitreskrim Polsek Pajarakan, IPDA. Kurdi kepada wartabromo.com, Selasa (3/12/2019).
Korban pun resah, karena tak ada kabar dari Mohammad Aqil. Khawatir mobilnya hilang, Ihyak lantas melapor dugaan penggelapan mobil tersebut ke SPKT Polsek Pajarakan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan alat bukti, polisi akhirnya menangkap Aqil.
Pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, pada Senin, 2 Desember sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kemarin malam, kami amankan dia di rumah orang tuanya sendiri. Setelah kami mendapat laporan tersebut dan beberapa barang bukti yang sudah lengkap. Akhirnya kami menindaklanjuti dengan mencari tahu keberadaan pelaku,” ungkap mantan Kanit PPA Polres Probolinggo itu.
Dari keterangan pelaku, ternyata mobil tersebut disewakan kembali ke orang lain. Saat ini, posisi mobil berada di Jogjakarta. “Sekarang katanya masih carteran ke Jogja, besok mobilnya baru datang. Oleh sopirnya akan langsung diantar ke Polsek. Oleh pelaku ini memang disewakan lagi ke orang lain,” tandas pria berkumis lebat itu. (cho/saw)