Pilkades Serentak, Bawaslu Dimana?

2880

Oleh: Hari Moerti*

PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) 2019 telah dilaksanakan di berbagai Desa termasuk di 240 Desa di Kabupaten Pasuruan yang tahapan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada 23 Novermber 2019. Tulisan ini akan mengulas seputar Pilkades dan peran Bawaslu ditingkat Desa.

Di Indonesia kalau dikategorikan, terdapat 3 level pemilihan. Pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan memilih anggota Legislatif.

Kedua, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan ditingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Ketiga, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan ditingkat desa untuk memilih Kepala Desa.

Dari ketiga level pemilihan itu, dasar regulasi juga ada pada masing-masingnya. Pemilu, menggunakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Pilkada, menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Penyelanggara Pilkada juga melibatkan 3 lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tapi penyelenggara Pemilihan sesuai dengan daerahnya, apakah tingkat Provinsi atau Kabupaten atau Kota. Kewenangan lembaga Pengawas Pemilu dalam Pilkada lebih terbatas dibanding dengan Kewenangan lembaga Pengawas Pemilu dalam Pemilu.

Posisi Pengawas Pemilu dalam Pemilu diperkuat diantaranya memutus pelanggaran Pemilu, adjudikasi dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu.

Pilkades, menggunakan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Penyelenggara Pilkades adalah panitia pemilihan Kepala Desa, yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. Untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan diketuai oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya. Sedangkan, pengawas pemilihan Kepala Desa secara kelembagaan tidak ada, dilihat dari Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa atau dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017, pengawasan menjadi tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten, sedangkan Perbup Pasuruan Nomor 20 tahun 2017, pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan Kepala Desa menjadi tugas Camat dan ditingkat Panitia Pemilihan di Desa terdapat seksi Pengawasan.

Meski kelembagaan Pengawas Pilkades tidak ada, tapi sebagai lembaga Pengawas Pemilu bisa mengambil bagian dalam proses peningkatan kesadaran berdemokrasi terutama ajakan untuk awasi pemilihan.

Bawaslu ingin memberikan makna yang komprehensif tentang berdemokrasi sampai tingkat Desa, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintregritas.

Sebagai wujud nyata peningkatan berdemokrasi dan menuju Pemilu bersih, terdapat beberapa hal yang dilakukan Bawaslu ditingkat lokal, diantaranya adalah kampung pengawasan dan kampung anti money politic.

Kampung Pengawasan

Pembentukan Kampung Pengawasan Pemilu adalah konsep strategis Bawaslu untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta meminimalisir terjadinya pelanggaran pada saat berlangsungnya tahapan Pemilu ataupun pasca pelaksanaan Pemilu.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.