Surabaya (WartaBromo.com) – Sebanyak 16 perusahaan di Jawa Timur (Jatim), putuskan pindah lokasi setelah upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Pasuruan.
Catatan tersebut diungkap oleh Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim di hadapan sejumlah wartawan di Surabaya, Kamis (28/11/2019).
“Data sementara, 16 perusahaan pindah. Malah ada dua perusahaan lainnya yang pindah ke Jawa Tengah,” kata Himawan Estu Bagijo, seperti dikutip suarasurabaya.net.
Hampir keseluruhan perusahaan yang pindah merupakan perusahaan besar, berada di kawasan Ring 1 Jawa Timur, yang rata-rata UMK di atas Rp4 juta setelah naik 8,51 persen.
Kata Himawan Estu Bagijo, perusahaan terkemuka tersebut pindah ke wilayah dengan besaran UMK yang lebih rendah.
Keenambelas perusahaan pindah tempat beroperasi tersebut, tiga dari Surabaya, enam berasal dari Sidoarjo, dua dari Kabupaten Mojokerto, dan tiga perusahaan berada di Kabupaten Pasuruan.
Ditambah juga, sebuah perusahaan di Gresik dan satu perusahaan lagi di Jombang, memutuskan hal serupa, pindah.
Himawan tak menyampaikan sanggahan, upaya perusahaan pindah, menuju ke daerah yang miliki UMK dengan besaran rendah. Menekan tingginya ongkos tenaga produksi diyakini jadi pertimbangan belasan perusahaan itu berpindah tempat.
Meski demikian, ia menyayangkan keputusan 16 perusahaan tersebut, karena dari penilaiannya, masih tergolong mampu membayar upah tenaga kerja sesuai UMK 2020 di kawasan Ring 1 Jatim.
“Mereka itu bukannya tidak mampu. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar,” imbuhnya.
Padahal, perusahaan, menurutnya bisa ajukan penangguhan membayar tenaga kerja sesuai UMK kepada Pemprov Jatim.
Disebutnya, memindah perusahaan justru lebih ribet dan tidak mudah, karena harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. “Kan tidak semudah itu,” tandasnya.
Sebelumnya disebutkan, setelah UMK 2020 di Jawa Timur ditetapkan, beberapa perusahaan sudah menyatakan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari hitungannya, sekitar lebih 15 ribu tenaga kerja terdaftar di Disnakertrans Jatim yang terancam kena PHK tahun depan. Sebagian besar pekerja-pekerja itu berada pada industri rokok dan industri padat karya di sejumlah daerah wilayah Jatim.
Sekadar informasi kenaikan UMK sempat mendapat penilaian negatif dan pernyataan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan.
“Namanya upah minimum itu adalah jaring pengaman. Artinya kita tidak boleh di bawah itu. Lha menurut saya, jaring pengaman itu tidak perlu setiap tahun naik,” terang Hendro, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan.
Menggunakan PP 78/2015 UMK Kabupaten Pasuruan tahun depan sekitar Rp4,19 juta.
Hendro waktu itu menilai, dengan besaran UMK yang terus naik bisa berdampak pada hengkangnya perusahaan ke daerah atau negara lain.
“Perusahaan, khususnya PMA, mereka punya (perusahaan juga) di Thailand, Korea. Order-order sekarang sudah masuk ke sana. Sehingga kalau di sini mereka tidak mampu, ya mereka tinggal pindah saja,” ungkap Hendro. (ono/ono)