Probolinggo (wartabromo.com) – Dua warga Kabupaten Probolinggo dibekuk oleh Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah motor trail.
Kedua pelaku kriminalitas itu adalah Alim Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber dan Maswin (27) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Repot Juwono (35) ke Polsek Sukapura.
Repot Juwono, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura tersebut mengaku telah kehilangan motor KLX Kawasaki dengan nopol N-2330-QW pada Minggu, 10 Oktober 2019.
Pada prosesnya, polisi telah mengamankan penadah motor, sampai kemudian terungkap identitas pelaku aksi pencurian motor trail tersebut.
“Berdasar hasil lidik itu, anggota berhasil menemukan motor. Motor trail itu dipegang oleh tersangka Maswin. Nah penadah itu, terlebih dahulu kami amankan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Jumat, 29 November.
Pasca menangkap Maswin, anggota Satreskrim melanjutkan penyelidikan. Dari kicauan si penadah, polisi mendapatkan nama Alim Hendrik.
“Setelah kita kantongi keterangan dan identitasnya, lalu kami cari tahu keberadaannya dan langsung kita amankan pelakunya,” ungkap Eddwi.
Keduanya oleh penyidik dijerat pasal yang berbeda. Untuk Alim Hendrik dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Sementara Maswin dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Ancaman hukumannya, untuk pelaku maksimal tujuh tahun penjara. Kalau penadahnya maksimal lima tahun penjara,” tandas Eddwi.
Berbeda dengan Alim yang mengakui perbuatannya, Maswin membantah sangkaan polisi. Ia menolak dikatakan penadah. Sebab, ia mendapatkan motor trail warna hijau itu, dari Alim dengan cara gadai. Nilai gadai motor itu sebesar Rp4,5 juta, dengan rincian uang tunai Rp3 juta dan 1 telepon genggam senilai Rp1,5 juta.
“Saya nngak tahu kalau motor trail itu hasil curian. Katanya milik temannya yang butuh uang dan digadai ke saya. Saat itu, saya bayar kontan 3 juta ditambah HP Samsung j5pro,” tutur Maswin kepada penyidik. (cho/saw)