Rusak Lingkungan Tambang Pasir Sungai Pancar Glagas Ditutup

1162

Probolinggo (wartabromo.com) -.Satpol PP tutup Tambang pasir di Sungai Pancar Glagas Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Tambang tradisional itu dianggap merusak lingkungan di daerah aliran sungai (DAS).

Petugas Satpol PP bersama anggota Polres Probolinggo mendatangi 4 titik lokasi galian pasir dan batu di sungai yang berhulu di Pegunungan Argopuro itu, pada Kamis (28/11/2019) siang.

Mereka langsung menutup 4 tambang milik warga sekitar. Sebab, tambang tradisional tersebut hanya berjarak belasan meter dari rumah penduduk, sehingga dinilai berbahaya.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, kalau sudah musim hujan, pasti sungainya akan mencari aliran lain. Yang kemungkinannya bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.

Baca Juga :   Warga Blokade Jalan Menuju Tambang Pasir di Pakuniran

Meski melakukan penutupan, Satpol PP tetap membuka kesempatan kepada warga, berkenaan dengan titik sungai yang dapat ditambang. Setidaknya, warga dapat menyasar sungai dangkal atau terdapat sedimentasi.

Upaya ini dilakukan, mengingat aktivitas penambangan pasir dan batu sudah menjadi mata pencaharian warga sekitar.

Soal imbauan atau ajakan tak merusak lingkungan, setidaknya ada 10 banner dipasang oleh petugas.

“Adanya penutupan ini, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama. Kita mengarahkan mereka agar supaya tidak merusak lingkungan. Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar, memang menambang pasir dan batu,” ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD itu.

Selanjutnya ditegaskan, bilamana warga masih nekat menambang di lokasi yang tidak sesuai, maka petugas akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi.

Baca Juga :   Warga Mengeluh, Truk Tambang Menyebabkan Rumah Retak

Pengenaan sanksi merujuk pada Pasal 150 junto 188 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Segala bentuk penambangan tanpa ada izinnya, adalah tindak pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas,” tegas Joko. (cho/saw)