Komisi I Usulkan Hitung Ulang Surat Suara Pilkades Pacarkeling

1347

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengusulkan dilakukan penghitungan ulang surat suara pilkades Pacarkeling, Kecamatan Kejayan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi 1 Kasiman usai menggelar pertemuan dengan perwakilan kubu yang kalah saat Pilkades Pacarkeling dan pihak terkait, Rabu (27/11/2019).

“Penghitungan ulang surat suara kami usulkan sesegera mungkin dilakukan,” ungkap Kasiman, ketua Komisi I DPRD Pasuruan dalam pertemuan tersebut.

Seperti diketahui, pilkades serentak Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan menghasilkan selisih suara yang begitu tipis antara peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Calon kepala desa nomor 01 meraih 1.046 suara. Sedangkan nomor 03, mendapat 1.045 suara.

Nah, dalam pertemuan itu, kubu 03 yang diwakili Wiknyo dan sejumlah saksi menuding adanya permainan dalam Pilkades di Pacarkeling, Sabtu (23/11/2019) lalu itu.

Baca Juga :   Lulus Uji Akademis, Pegiat LSM ini Gagal Jadi Calon Kades Arjosari

Dugaan kecurangan didasarkan pada beberapa temuan yang terjadi saat itu. Misalnya, proses pemungutan suara yang sudah ditutup satu jam sebelum jatah waktu berakhir.

Diketahui, saat Pilkades lalu, waktu pemungutan suara berakhir pukul 14.00. Namun, oleh panitia setempat, pukul 13.00 sudah ditutup.

Begitu juga dengan jumlah suara yang dihitung dengan pengguna hak pilih yang hadir, tidak sesuai. Karena itu, Wiknyo, perwakilan dari pihak 03 meminta dilakukan penghitungan suara ulang.

“Kami menemukan beberapa dugaan kecurangan. Di antaranya DPT (daftar pemilih tetap) tidak sesuai, lalu juga surat suara yang dicoblos lebih banyak dari warga yang hadir,” kata Wiknyo. Karena itu, ia pun meminta dilakukan penghitungan suara ulang.

Baca Juga :   Anggaran Membengkak Rp4 M untuk Pilkades Serentak di Tengah Pandemi

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak banyak memberikan tanggapan terkait usulan PSU (penghitungan suara ulang) oleh Komisi 1 itu. Namun, terkait penutupan jam pemungutan suara yang lebih cepat dari jadwal, ia tak menampiknya.

Kasi Pemerintahan Desa pada DPMD Andarul Choesni mengatakan, keputusan menutup waktu pemungutan suara satu jam dari jadwal itu lantatan panitia setempat belum memahami betul proses pemungutan suara berlangsung. “Jadi karena tidak tahu, akhirnya disamakan dengan pilpres,” kata Kasi Pemerintahan Desa Andarul Choesni. (trn/asd)