Regulasi Sengketa Pilkades, Perlukah?

1649
Polemik mengemuka lantaran dua kubu kalah dari kedua desa tersebut, sama-sama menuding adanya ketidakberesan dalam proses Pilkades tersebut. Dan, itu cukup serius.

Oleh As’ad

LAZIMNYA  kompetisi, sebuah keniscayaan akan kehadiran wasit. Wasit yang bukan sekadar bisa laku adil. Tapi, juga menjadi pengadil.

Adil terhadap segala tahapan proses yang berlangsung. Tapi, juga menjadi pengadil tatkala ragam persoalan muncul. Utamanya pasca kegiatan itu digelar.

Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pasuruan memang selesai digelar. Kendati secara umum kegiatan itu berlangsung lancar dan aman, bukan berarti pekerjaan selesai.

Sebaliknya, Pilkades yang diikuti sebagian besar desa di Kabupaten Pasuruan itu menyisakan sejumlah persoalan. Utamanya, dari mereka yang masih keberatan dengan hasil Pilkades yang didapat.

Sejauh ini, dari 240 desa yang melaksanakan pilkades, baru dua yang masih berpolemik hingga H+3 pencoblosan itu. Yakni, Desa Pacarkeling di Kecamatan Kejayan dan Desa Bulukandang di Kecamatan Prigen.

Baca Juga :   Bacakades Sebani Pandaan Tuntut Panitia Pilkades Dibubarkan

Di kedua desa tersebut, secara ‘kebetulan’ selisih kemenangan sangat tipis. Hanya terpaut satu dan tiga suara dari peraih suara terbanyak kedua.

Nah, polemik mengemuka lantaran dua kubu kalah dari kedua desa tersebut, sama-sama menuding adanya ketidakberesan dalam proses Pilkades tersebut. Dan, itu cukup serius.

Di Pacarkeling misalnya. Pihak yang kalah menyebut terjadi penggelembungan suara. Sementara di Bulukandang, sebaliknya; penyusutan suara.

Dugaan itu pula yang menyebabkan mereka kalah dengan selisih sangat tipis. Versi mereka, jika saja tidak ada indikasi itu, bisa sana mereka yang menang. Tentu saja, dugaan-dugaan itu harus dibuktikan.

Persoalannya, adakah ruang pembuktian itu? Jika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Presiden (Pilpres) atau kegiatan pilihan major lainnya ada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, bagaimana dengan Pilkades?

Baca Juga :   Pilkades Kecik Dilanjut, Panitia Undi Nomor Urut Calon

Kasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memang membuka ruang komunikasi jika ada pihak yang berkeberatan dengan hasil pilkades.

Baca: Keberatan dengan Hasil Pilkades, Ini Cara yang Bisa Ditempuh

Pertanyaannya, sejauh itu ruang itu bisa menjadi jalan keluar? Jika pun ada keputusan, seperti apa kekuatan hukumnya? Adakah kemungkinan hasil Pilkades yang menjadi objek keberatan dianulir? Itu yang belum terjawab.

Terlebih lagi, mengutip pernyataan Asisten I Pemkab yang juga ketua Pilkades serentak kabupaten, Anang S. Wijaya menyatakan, tidak ada regulasi yang mengatur sengketa Pilkades. Baik Perda maupun Perbup, sama-sama tidak mengaturnya.

Sebab itu, opsi DPMD untuk membuka ruang musyawarah terkait keberatan hasil Pilkades, semata hanya untuk meredam gejolak. Selebihnya, karena belum ada regulasi yang mengaturnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah solusinya.

Baca Juga :   Dikalahkan, Cakades Clarak Gugat Bupati Probolinggo Ke PTUN

Jika ke PTUN, apa objeknya? SK atau rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani panitia tentu saja salah satunya. Sekaligus, panitia bisa menjadi pihak tergugat secara tanggung renteng. Misalnya, panitia tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga bupati.

Bagaimana dengan DPRD? Pada konteks bahwa parlemen adalah wakil rakyat, tidak menjadi soal. Akan tetapi, bahwa DPRD adalah lembaga politik yang dalam beberapa hal cenderung politis, tentu tak punya kekuatan hukum yang mengikat. Apalagi jika itu terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkades.

Yang mungkin bisa dilakukan oleh lembaga ini adalah merevisi aturan soal Pilkades. Terutama memasukkan poin sengketa atau perselisihan hasil perolehan hasil Pilkades. Sebab, mekanisme itu belum diatur.