Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga pelayan publik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain.
Oleh sebab itu penyelenggara Pilkada tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Akan tetapi harus mempunyai kemampuan melaksanakan tugas secara berintegritas untuk menghindari masalah-masalah yang akan terjadi nantinya.
Untuk mewujudkan penyelenggara Pilkada yang berintegritas ini KPU mengambil langkah yaitu dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan kepala daerah (PKPU) No. 3 Tahun 2015. Pada pasal 18 ayat 1 huruf k menjelaskan syarat bahwa “belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai Anggota PPK, PPS dan KPPS”.
Pembatasan ini diharapkan bisa mendapat panitia penyelenggara yang lebih berintegritas. Semangat yang ingin dibangun di sini karena dari banyak evaluasi terhadap panitia adhoc, penuh catatan walau tidak semua bermasalah.
KPU ingin ada mekanisme merit sistem dalam rekrutmennya dalam rangka mendapatkan PPK atau PPS yang berintegritas,”(Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, SIP. M.Si). Diharapkan dengan adanya rekrutmen panitia adhoc tersebut, ada proses pengaderan penyelenggara.
Di samping itu kehadiran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota serta jajarannya sangat menentukan terciptanya penyelenggara Pilkada yang berintegritas. ke halaman 2
Karena peran mereka adalah mengawasi dan membantu kinerja KPU dalam menyukseskan penyelenggaran Pilkada yang lebih baik lagi. Oleh sebab itu hubungan yang harmonis antara dua penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya masing-masing sangat mempengaruhi terciptanya penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas.
Di sini perlunya adanya satu sistem komando yang harus diterapkan baik di kalangan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota sampai ke panitia adhoc PPK, PPS dan KPPS dalam memahami undang-undang Pilkada dan peraturan-peraturan yang dilahirkan oleh KPU RI. Tanpa harus adanya menafsiran yang lain terhadap undang-undang dan peraturan Pilkada.
Penyelenggara Pilkada di setiap tingkatan dalam melaksanakan tugasnya harus patuh dan tunduk dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Begitu pun dengan Bawaslu, Baswalu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota juga harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang dilahirkan dari Bawaslu.
Sehingga akan tercipta satu pemahaman dan penyamaan persepsi dalam menjalankan tugasnya masing-masing sesuai apa yang diamanahkan undang-undang. Penyelenggaraan Pilkada tidak akan berjalan baik dan sukses jika di antara dua penyelenggara Pilkada ini tidak memiliki konsep pemahaman yang sama.
Pembekalan dan bimbingan teknis di tiap-tiap tingkatan panitia adhoc mulai dari PPK, PPS, dan KPPS harus dilaksanakan dengan seksama.
Jangan sampai informasi yang ada putus di salah satu tingkatan panitia adhoc. Oleh sebab itu dalam melaksanakan bimbingan teknis harus benar-benar kita kawal dengan sebaik-baiknya.
PPK, PPS, dan KPPS mempunyai beban berat untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada yang berintergritas. Namun hal itu tidak akan tercipta tanpa adanya semangat dari mereka untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, jujur, adil, dan transparasi terhadap hasil Pilkada yang ada.
Kesalahan-kesalahan yang ada dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus dapat diminimalisir, sehingga hasil yang ada dapat dipertangungjawabkan.
Akhirnya untuk mewujudkan penyelenggara Pilkada yang berintegritas adalah dengan cara memperbaiki seleksi panitia adhoc. Rekrutmen dan seleksi PPK, PPS dan KPPS harus benar-benar dilakukan secara selektif dan berintegritas serta profesional.