Mewujudkan Penyelenggara Pilkada Berintegritas

1198
“Penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil harus menjadi prasyarat bagi berkembangnya proses demokrasi yang adil dan egaliter.”

Oleh : A. Sofyan Sauri. SE*

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2020 besok. Oleh sebab itu segala upaya dipersiapkan dalam menyukseskan gelaran hajatan lima tahunan tersebut. Mulai dari segi finansial untuk pembiayaannya, aturan-aturan, dan termasuk panitia penyelenggara.

Pemilihan Kepala Daerah merupakan wadah bagi setiap orang untuk mewujudkan pilihan politiknya. Kegiatan itu ditandai dengan turut sertanya semua lapisan masyarakat dalam memilih wakil-wakil mereka.

Karena itu, Pilkada hendaknya menghasilkan keputusan yang dapat membawa masyarakat kepada keadilan dan kebenaran. Serta mampu menetapkan wakil-wakil yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil harus menjadi prasyarat bagi berkembangnya proses demokrasi yang adil dan egaliter. Semua orang memiliki hak dan kewajiban dalam menyukseskan Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada harus mampu memenuhi rasa keadilan, serta menjadi salah satu pilar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Prinsip-prinsip tersebut juga dicantumkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat, dibutuhkan penyelenggara pemilihan yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.

Berbicara masalah integritas dilihat dari bahasanya diambil dari bahasa Inggris yaitu integrity, yang sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu integritat.

Integritas menurut Poerwadarminta berarti kebulatan, keutuhan, atau kejujuran. Setidaknya ada tiga makna yang berkaitan  dengan integritas.

Pertama, integritas sebagai “unity”, digunakan untuk menjelaskan kondisi kesatuan, keseluruhan, keterpaduan. Makna ini biasanya dikaitkan dengan wawasan kebangsaan.

Tentu yang dimaksud bukan hanya kesatuan secara fisik namun juga kesatuan idea. Kedua, integritas adalah “incorruptibility”, keutuhan, kebulatan, yang tak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalam bahasa matematika dikenal istilah integer, yang berarti bilangan bulat tanpa pecahan.

Dalam hal ini integritas berarti konsistensi, keterpaduan antara idea dengan perwujudan nyatanya.

Ketiga, integritas adalah kualitas moral. Umum memahami integritas sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan kelurusan.

Kualitas jujur merupakan pilar utama kualitas moral seseorang. Integritas tidak hanya jujur kepada orang lain, tetapi juga jujur kepada diri sendiri. Secara sederhana integritas adalah kesesuaian antara ucapan dan tindakan.

Untuk dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyelenggara Pilkada di setiap tingkatan dari KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota maupun penyelenggara Pilkada yang bersifat Adhoc yaitu PPK, PPS maupun KPPS, dituntut harus dapat selalu menjaga integritasnya dalam melakukan seluruh tahapan Pilkada.

Dalam konteks penyelenggara Pilkada, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggungjawabnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pilkada tersebut.

Dengan integritas tersebut maka penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan publik, terutama dari pemilih, maupun para kontestan Pilkada. Baik kandidat orang per-orang ataupun partai politik, yang berkepentingan langsung dengan Pilkada.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.