Keberatan dengan Hasil Pilkades, Ini Cara yang Bisa Ditempuh

5150

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan memang telah usai. Namun, sejumlah pihak merasa keberatan atas hasil yang didapat dengan berbagai alasan.

Lalu, bagaimana mekanisme penyelesaian terkait hal itu?

Kasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andarul Choesni sedikit memberikan gambaran terkait hal itu. Menurutnya, ada dua cara yang bisa ditempuh para pihak yang keberatan dengan hasil Pilkades, Sabtu (23/11/2019) lalu itu.

Pertama, pengadu bisa menyampaikan keberatannya kepada panitia Pilkades yang ada di masing-masing desa. “Jika pengaduan terkait dengan keberatan hasil perolehan suara atau dugaan kecurangan, mereka bisa langsung ke panitia Pilkades di masing-masing desa,” ungkap Andarul, di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Tentu, lanjut Andarul, oleh panitia, pengaduan tersebut harus ditampung. Setelah itu, panitia kemudian meneruskan pengaduan itu kepada Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) setempat.

Dari BPD, materi pengaduan selanjutnya disampaikan ke kecamatan. “Nanti BPD ajukan ke Kecamatan. Pihak Kecamatan nanti koordinasi dengan panitia kabupaten,” jelas Andarul.

Oleh panitia kabupaten, selanjutnya akan dilakukan kajian guna menindaklanjuti pengaduan tersebut. Akan tetapi, disinggung kemungkinan isi rekomendasi, Andarul tidak bisa menyampaikan.

Pengaduan kedua yakni mengenai laporan. “Kalau terkait laporan, ini langsung ke kepolisian. Seperti waktu protes hasil uji akademis kemarin,” jelasnya.

Gelaran pesta rakyat menjadi euforia tersendiri bagi pendukung dan kades yang menang. Namun, tidak bagi peserta maupun pendukung yang kalah.

Memang, tidak semua peserta Pilkades (kalah, Red) protes akan hasil yang didapat. Dari catatan Wartabromo, ada 2 Desa yang berpotensi akan mengadu hingga ke pengadilan.

Masing-masing Desa tersebut adalah Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan dan Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Kebetulan, di kedua desa tersebut, selisih kemenangan hanya 1 dan 3 suara.

Andarul juga mengatakan, hingga saat ini belum ada yang ajukan keberatan. “Pengajuan itu bisa diterima 7 hari setelah pelaksanaan Pilkades,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan diikuti 240 desa. Sempat diwarnai banyak polemik jelang pelaksanaannya, kegiatan itu sukses digelar dengan lancar dan aman.

Selanjutnya, mereka yang terpilih, akan dilantik pada 31 Desember mendatang. (trn/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.