Pasuruan (WartaBromo.com)- Hasil Pilkades dua desa ini berpotensi berlanjut ke pengadilan. Itu karena kedua kubu yang kalah sama-sama bersiap mengajukan gugatan.
Dua desa yang dimaksud adalah Pacarkeling, Kecamatan Kejayan dan Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sebagai catatan, di Desa Pacarkeling, selisih kemenangan hanya satu suara. Sedangkan di Bulukandang, tiga suara. Tipisnya selisih kemenangan itu memunculkan tudingan kecurangan dari kubu yang kalah.
Abdul Basit, pendukung nomor 03 Desa Pacarkeling misalnya. Ia menuding ada ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dengan penghitungan suara di kertas plano.
Dikatakannya, daftar pemilih yang hadir ada 2.427. Sementara total surat suara yang dihitung di plano jika ditotal mencapai 2.431 orang. Rinciannya, 38 surat suara rusak, 302 untuk calon 02, 1.045 untuk calon nomor urut 03, dan 1.046 untuk surat suara 01.
“Lhah kan ini bisa disebut penggelembungan suara,” ujarnya.
Selain penggelembungan suara, Basit juga mengungkapkan beberapa kejanggalan yang menyiratkan ketidak-optimalan kinerja panitia Pilkades.
Salah satu RT di Dusun Tumpang, misalnya, menurut Basit ada 30 lebih warga yang tidak mendapat surat undangan memilih. Dan, di RT yang sama, ada warga yang mendapat surat undangan ganda.
Selain Pacarkeling, tudingan kecurangan juga mengemuka dari Bulukandang. Bedanya, jika di Pacarkeling dipicu dugaan penggelembungan suara, di Bulukandang, diduga terjadi penyusutan suara.
Adi, pendukung 02 Desa Bulukandang mengatakan, total ada 3.024 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dari angka itu, nomor 1 meraih 1.489 suara; nomor 2 mendapat 1.486 suara.
Sedangkan surat suara rusak atau tidak sah, mencapai 42 suara. Dengan begitu, total surat yang dihitung 3.017 surat suara. Dengan 3.024 warga yang menggunakan hak pilihnya, ada 7 surat suara yang ‘hilang’.
Bukan hanya perihal surat suara yang hilang, pendukung nomor 1 juga menyebut adanya pemilih di bawah umur. Selain itu, juga beberapa pemilih yang diketahui bukan warga setempat..Terkait hal ini, kubu kalah dari kedua desa menuntut dilakukan pemilihan ulang.
Menanggapi permintaan itu, Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur perihal coblosan ulang itu. Namun, ia mempersilakan pihak yang berkeberatan untuk menuangkannya dalam surat tertulis.
“Baik Perda maupun Perbup belum mengatur soal itu. Silakan buat surat tertulis saja nanti biar bisa ditindaklanjuti,” kata Anang Saiful Wijaya. (trn/trt/asd)