Lekok (WartaBromo.com) – Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan disegel hingga siswa telantar. Menyikapinya, pihak madrasah mengadu ke polisi.
Aduan itu diungkapkan Kepala MI, Nur Hidayat, terpaksa dilakukan sebagai salah satu ikhtiar mendapatkan penyelesaian.
“Kami menghubungi kapolsek. Segera berunding (dengan pihak ahli waris),” ujar Nur Hidayat, Senin (25/11/2019).
Mewakili guru lainnya, ia mengungkapkan harapan agar pihak ahli waris -yang melakukan penyegelan gedung-, memberikan respon dan kebijakannya.
Pasalnya, aksi penyegelan ini berdampak pada keberlangsungan proses belajar mengajar di madrasah ini.
“Mungkin nanti bisa komunikasi dengan ahli waris sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Dikabarkan, proses dialog tengah berlangsung. Kedua pihak dikatakan telah bertemu melalui mediasi pihak kepolisian, dilangsungkan di balai desa setempat.
Hingga warta ini ditulis, upaya penyelesaian tengah berlangsung. Sejumlah aparat dari kepolisian, bahkan TNI juga berada di balai desa, lokasi pertemuan.
Gedung MI Darul Ulum Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan disegel ahli waris pemilik lahan.
Terlihat pintu gerbang gedung digembok dengan rantai dengan ukuran cukup besar. Pada sisi depan tembok gedung, terpampang tulisan “Tanah ini masih dalam sengketa ahli waris Almarhumah Ibu Subuhiyah dengan suami sah H. Abdul Mukti.”
Tulisan itu juga menjelaskan soal status lahan berupa Buku C Desa No: 676. Persil No: 72. Selanjutnya diungkapkan sebagai Ahli Waris bernama Muhammad Toha, dengan Kuasa Hukum Lutfi dan rekan-rekan.
Tentu saja, kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar terganggu. Ratusan murid MI Darul Ulum terpaksa belajar di luar gedung, telantar. (fyd/ono)