Pelaku Pembunuhan di Leces Terancam Hukuman Mati

11499

Probolinggo (wartabromo.com) – Nanang Budianto (25), warga Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, tersangka pembunuhan pada M. Slamet Widodo (25), terancam hukuman mati. Oleh polisi, ia disangkakan telah melanggar Pasal 340 KUHP.

Dalam pengembangan kasus berdarah itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 340, karena pembunuhan itu ada unsur direncanakan. Maka Nanang yang mempunyai 1 anak laki-laki itu, terancam hukuman mati, sebagai hukuman maksimal.

Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun’.

Baca Juga :   Koran Online 30 Januari: Domba Mati Diserang Anjing Liar, hingga Minta Tambahan Tarif Berujung Pembunuhan

“Iya 340. Direncanakan, karena sejak dilapori oleh istrinya telah disetubuhi (korban), sejak saat itu pelaku selalu bawa sajam kemana-mana untuk persiapan bila bertemu dengan korban,” kata Bripka Eko Apriyanto, selaku Kanitreskrim Polsek Leces.

Penyidik, menurut Eko, telah melakukan pemeriksaan secara seksama. Baik terhadap pelaku, saksi-saksi, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga polisi kemudian mengenakan Pasal 340 pada warga Dusun Gentengan RT 06 RW 04 itu.

Ia juga menampik adanya dugaan perselingkuhan antara korban Slamet dengan Juliyana, istri pelaku. Seperti yang dihembuskan oleh warga sekitar maupun warganya. “Fakta hasil dari penyidikan bukan begitu,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Sukapura itu.

Baca Juga :   Demi Susu Anak, Pria asal Paiton Nekat Curi Burung

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Nanang Budianto nekat membunuh M. Slamet Widodo, temannya. Pasalnya, sang kawan hendak memperkosa Juliyana (22), istri Nanang, pada Sabtu pagi, 23 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.

Slamet Widodo yang merupakan warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, mendatangi Juliyana, saat Nanang berjualan pakaian di Pasar Leces. Korban yang membawa sebilah pisau, lantas mengancam Juliyana untuk melayani nafsu bejatnya.

Aksi itu, diketahui Nanang, saat korban berupaya membuka baju Juliyana.
Nanang pun langsung menyerang korban dengan celurit. Akibat serangan itu, tukang ojek tersebut alami sejumlah luka di bagian perut, leher dan tangan. Korban pun tewas di lokasi karena kehabisan darah. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.