Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang Kepala Dusun asal Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun bakal disidik oleh Polres Lumajang. Ia diduga memfitnah Tim Cobra saat sidang praperadilan terkait kasus dugaan penipuan itu.
AKBP Arsal Sahban mengatakan, Kepala Dusun bernama Supriyanto (47) saat sidang praperadilan beberapa waktu lalu memberi kesaksian, dengan menyebut Tim Cobra telah mengambil uang Rp50 juta dalam brankas milik Karyadi, bos Amoeba.
Uang sebanyak itu, dikatakan Supriyanto, diambil saat penggeledahan rumah Karyadi di Kota Madiun beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum yang ditunjuk Polres Lumajang kemudian menanyakan terkait rupa dari uang Rp50 juta, yang dikatakan telah diambil Tim Cobra.
Di muka persidangan waktu itu, Supriyanto menjawab, jika uang berupa pecahan Rp50 ribu. Dengan gestur tangan menggambarkan ketebalan, pecahan Rp50 ribu –berjumlah Rp50 juta itu-, setinggi 5 sentimeter.
“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk memeriksa rekaman video pada saat penggeledahan di rumah Karyadi, semuanya membuktikan kalau tidak ada uang saat itu di dalam brankas,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan, Supriyanto telah memberikan keterangan palsu. Apalagi saat ditanya kembali, Supriyanto mengubah jawabannya. Kasun ini terlihat kebingungan dan tiba-tiba melanjutkan jawaban, jika ucapan terkait uang Rp50 juta tersebut, bersumber dari informasi pihak lain.
“Saksi yang memberikan kesaksian palsu di sidang pengadilan pada saat praperadilan kasus QNet akan kami sidik, karena memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, diancam 7 tahun penjara,” lanjutnya.
Saat ini polisi telah memanggil Supriyanto untuk dapat memberikan keterangan terkait pernyataan berujung fitnah itu. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan dan Supriyanto harus hadir pada hari ini.
“Kalaupun dia tidak hadir, pasti penyidik tim cobra akan mengejar yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban ucapannya. Mungkin saja ada konspirasi di belakangnya untuk merusak kredibilitas Tim Cobra dan juga untuk menghancurkan konstruksi penyidikan kami dalam kasus Q-NET,” tutup Arsal. (may/ono)