Bangil (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria asal Grati, setelah mencuri di dalam rumah kerabatnya. Pelaku yang juga tukang bangunan ini sebelumnya sukses menggondol HP dan motor.
Pencuri bernama Lukman Hakim (37), asal Dusun Kerajan I, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati ini, hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas di Mapolres Pasuruan, Senin (18/11/2019).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan ini diduga kuat telah mencuri HP dan motor dalam rumah di Kelurahan/Kecamatan Pandaan.
Rumah milik Suprapto yang disasar itu, sebenarnya juga sebagai tempatnya bekerja. Makanya, ia cukup leluasa melakukan aksi pencurian karena sudah mengenal kondisi dan lekuk rumah.
“Dia juga saudara saya sendiri,” ungkap Suprapto, korban pencurian.
Dengan memanfaatkan celah rumah korban yang sedang direnovasi, Lukman masuk ke dalam rumah dengan memanjat hingga ke lantai 2. Aksi itu dilakukan sang tukang bangunan sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah terlelap tidur.
Lukman kemudian mengambil kontak motor dan membawa lari motor korban jenis N-Max nopol N 2245 TBI. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 2 buah ponsel.
“Modus dia memang bekerja di rumah korban, selain itu dia masih ada hubungan saudara dengan korban,” ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan polisi, Lukman juga pernah melakukan kejahatan yang sama di bulan Juni 2018 dan 01 Juni 2019 di tempat lain. Dari aksi mencurinya, waktu itu ia sukses membawa 3 buah HP.
Kini tukang bangunan tersebut harus menjejali jeruji besi sela tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP soal pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (trn/ono)