Grati (WartaBromo.com) – Warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan serahkan seorang perempuan ke polisi, Minggu (17/11/2019). Gara-garanya, perempuan ini tepergok bersama pria lain, saat suaminya tak di rumah.
Peristiwa penggerebekan terhadap perempuan berinisial SAM itu dicatat polisi sekitar pukul 12.10 WIB.
Di dalam rumah berada di Dusun Pendoso itu, SAM yang tercatat sebagai istri sah Jaeni, tengah bersama ALF, warga Dusun Krajan, Desa Rebalas.
“Malah mereka berdua di dalam kamar,” ujar seorang sumber.
Warga tentu saja langsung mengarak keduanya ke balai desa setempat, hingga kemudian dilaporkan ke sejumlah pihak berwenang.
Kapolsek Grati, AKP Suyitno tak menyanggah, penggerebekan dua orang beda jenis kelamin itu merupakan pasangan selingkuh.
Pihaknya mendapatkan laporan, bertepatan ketika tengah melakukan patroli malam.
“Kami langsung meluncur ke balai desa,” ujar AKP Suyitno.
Dari pengakuan dan kesaksian warga, keduanya diyakini telah melakukan tindakan asusila, di dalam rumah pada Sabtu malam, sampai kemudian digerebek.
“Sekira jam 02.15 WIB, kami bersama kepala desa dan perangkat Desa mengevakuasi terduga pelaku,” imbuh Suyitno.
Selanjutnya kedua pelaku terduga perzinahan itu diamankan ke unit PPA Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan Proses penyidikan. (ono/ono)