Sewa Eks Bengkok Tak Masuk Kasda, BPK Sempat Periksa Lurah Tembokrejo

1359

Pasuruan (WartaBromo.com) – Manajemen pengelolaan aset oleh Pemkot Pasuruan benar-benar menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK 2018 lalu pun mendapati banyak temuan.

Selain aset tanah di Kelurahan Mandaranrejo yang berubah jadi permukiman, temuan lainnya adalah biaya sewa tanah eks bengkok di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.

LHP BPK yang terbit Mei 2019 lalu menyebutkan, ada 62.070 lahan eks bengkok di kelurahan setempat yang digarap petani dengan sistem sewa. Praktik tersebut sudah berlangsung dalam kurun 2017-2018.

Namun, selama kurun waktu itu, uang sewa lahan tersebut tak pernah disetorkan ke kas daerah (Kasda).

“Pendapatan atas pemanfaatan tanah eks bengkok dan PBB P2 Kelurahan Tembokrejo tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah,” sebut BPK.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Belum Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes, Ini Alasannya

BPK menyebutkan, tanah eks bengkok tersebut mulai disewakan pada tahun 2017 lalu. Diawali dengan sosialisasi Perwali tentang pengelolaan Sawah Eks Tanah Bengkok. Kemudian buruh tani menjalin kesepakatan sewa penggarapan sawah tersebut dengan Lurah Tembokrejo.

Sementara, untuk pembuatan perjanjian sewa tersebut seharusnya dibuat oleh Subbidang Pemanfaatan Kekayaan Daerah pada Bidang Aset BPKA. Namun demikian, perjanjian sewa tanah eks bengkok itu belum pernah dibuatkan.

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Kelurahan Tembokrejo, terdapat uang sebesar Rp63.305.000, yang tidak disetorkan ke kasda. Bahkan, pada April lalu, BPK melakukan klarifikasi kepada lurah bersangkutan.

Lurah Tembokrejo sendiri mengakui, uang tersebut merupakan keseluruhan uang sewa yang telah diterima dan pembayaran PBB P2 atas tanah eks bengkok yang diterima.

Baca Juga :   Peringati Hari Jadi Ke-334, Pemkot Pasuruan Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2

Kepala Bidang Aset BPKA Kota Pasuruan Heru Budi Hartomo menyatakan, bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke Kas Daerah.

“Langsung disetorkan tak lama setelah pemeriksaan BPK,” ujar Heru saat ditemui di kantornya tengah pekan lalu.

Senada dengan Heru, Lurah Tembokrejo Djoko Sujanto mengungkapkan uang itu segera ia setorkan ke Pemkot langsung setelah pemeriksaan BPK.

Djoko juga mengakui keluputannya selama proses pengelolaan tanah eks bengkok tersebut. “Intinya setelah uang itu masuk KasDa, masalah itu clear,” ujar Djoko. (trt/asd)