Warning! Rekrutmen Panwascam dan PPK “Titipan” di Pilkada 2020

2597

Dalam proses rekrutmen lembaga apapun hampir pasti kepentingan-kepentingan akan selalu menghiasi proses itu dan publik tidak mengingkari itu, baik kepentingan keluarga, organisasi, agama, ras, suku, selain titipan-titipan dari berbagai pihak.

Memang regulasi tidak melarang, tetapi secara etik tidak layak dan patut untuk dijadikan pertimbangan. Yang dilarang dalam proses rekrutmen itu adalah tidak berada dalam ikatan perkawianan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Jika anda dalam memilih dan menentukan Panwascam dan PPK atau memilih anggota apapun hanya berpegang pada kepentingan dan “titipan”, maka tidak akan menghasilkan tim yang baik dan solid. Tetapi tim yang sulit untuk dikendalikan, karena hanya didasarkan pada kepentingan dan bukan pada kriteria di atas. ke halaman 3

Sri Sugeng Pujiatmiko

Kepentingan dan titipan itu tidak akan bisa terhindar dalam proses seleksi apapun, badan atau lembaga satu tingkat di atasnya, parpol, penyelenggara Pemilu yang lain, teman, saudara, bupati atau wali kota, dan seterusnya, juga sangat mungkin akan “titip orang” untuk dipilih menjadi Panwascam atau PPK.

Kondisi ini tidak bisa terhindar, lalu bagaimana sikap Bawaslu kabupaten/kota atau KPU kabupaten/kota dalam menghadapi situasi dan kondisi tersebut. Jika sikap profesional dan proporsional dikedepankan dalam proses rekrutmen tersebut, maka akan selamat menghasilkan tim yang baik dan solid.
Tapi “biasanya” Bawaslu kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota akan sulit menghindari situasi dan kondisi “titipan” tersebut.

Jika dilakukan tes atau wawancara, semua itu hanya tahapan yang secara formal dilalui dan sangat kemungkinan hasilnya bisa diatur. Maka, dalam situasi dan kondisi apapun nampaknya akan sulit untuk menghindari “titipan” tersebut. Itulah, masyarakat dan calon yang akan mendaftarkan diri jangan menjadi bagian dari “titipan” itu, tapi jadilah “pengawas” dalam proses rekrutmen, sebenarnya rekrutmen.

Bawaslu kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota jangan terjebak pada “kepentingan” dan “titipan”, karena kinerja yang dipertaruhkan dan bukan pada “asal ada Panwascam dan PPK”, namun kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan.

Hadirnya Panwascam dan PPK atau Bawaslu kabupaten/kota serta KPU kabupaten/kota tidak hanya sekadar memenuhi kuota jumlah personel saja. Tanpa didukung kapasitas, kapabilitas dan komitmen, maka kehadiran anda hanya sebagai pelengkap semata dalam proses demokrasi tanpa memberikan makna apa-apa. Sedangkan publik akan selalu menunggu hasil kinerja anda. (*) ke halaman awal

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.