Mencari orang-orang untuk ditempatkan dalam jabatan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan tidak mudah.
Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.
PENYELENGGARAAN Pilkada serentak tahun 2020 sebentar lagi akan digelar, tepatnya pada tanggal 23 September 2020. Sekitar kurang lebih 10 bulan lagi masyarakat di 19 (sembilan belas) kabupaten/kota di Jatim akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin 5 (lima) tahun mendatang.
Proses penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 tahapan persiapan akan dimulai pada bulan Desember 2019 untuk pembentukan lembaga ad hoc, yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Pembentukan Panwascam dan PPK melalui proses seleksi yang dimulai bulan Desember 2020. Terhadap Panwascam, rekrutmen akan dilakukan oleh Panwas kabupaten/kota.
Tetapi oleh karena Panwas kabupaten/kota belum terbentuk, “sementara diwakili” oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Sedangkan rekrutmen PPK akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Melihat residu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019, masih sangat terasa dalam benak peserta Pemilu, masyarakat dan pemerhati Pemilu, khususnya terkait dengan tugas penyelenggara Pemilu.
Waktu itu banyak tudingan penyelenggara Pemilu diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu, baik Bawaslu kabupaten/kota beserta jajaran dan KPU kabupaten/kota beserta jajaran.
Banyak penyelenggara Pemilu yang digugat secara etik di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan ada rekomendasi lembaga pengawas Pemilu untuk dilakukan rekapitulasi ulang atau penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang. Bahkan ada pula yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pemilu, dan putusan MK dilakukan penghitungan atau pemungutan suara ulang.
Kinerja penyelenggara di tingkat kecamatan (PPK dan Panwascam), desa (PPL dan PPS), dan TPS (KPPS dan Pengawas TPS) tersebut, harus menjadi catatan bagi Bawaslu dan KPU kabupaten/kota untuk menyeleksi penyelenggara pemilihan ad hoc yang akan melaksanakan tugas-tugasnya pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Memang tidak mudah bagi Bawaslu dan KPU kabupaten/kota untuk melakukan seleksi terhadap penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan. Di mana untuk PPK ada pembatasan terkait dengan masa tugas sebagai PPK, yakni yang pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai PPK tidak boleh untuk mendaftar kembali.
Bagi Panwascam, memang tidak ada pembatasan terkait dengan 2 (dua) kali menjabat sebagai Panwascam. Tetapi terhadap calon, sepatutnya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, pengawasan pemilu, dan memahami penegakan hukum.
Itulah kesulitan KPU kabupaten/kota dalam merekrut PPK dan Bawaslu kabupaten/kota dalam merekrut Panwascam.
Di sisi lain bagi PPK yang masih menjabat 1 (satu) kali di PPK tetapi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 terindikasi telah melanggar etika maupun tugasnya selaku PPK, demikian pula bagi Panwascam yang juga terindikasi tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas Pemilu dan asas-asas penyelenggaraan pemilu, akan menjadi catatan, dan bukan melihat latar belakang, ikatan saudara, ikatan organisasi, agama, ras, suku yang dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu kabupaten/kota dan KPU kabupaten/kota.
Proses rekrutmen Panwascam nantinya akan dipersoalkan atau tidak, maka diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, karena secara hukum yang berhak untuk melakukan rekrutmen Panwascam adalah Panwas kabupaten/kota dan bukan Bawaslu kabupaten/kota.
(mohon dibaca tulisan “Menggugat Legitimasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2020”).