Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan BOS di SMPN 3 Kota Probolinggo

2170

Probolinggo (WartaBromo.com) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Kota Probolinggo mendapat perhatian Polres Probolinggo Kota. Satreskrim akan mendalami dugaan penyelewengan uang negara itu.

“Nanti saya gelarkan sama penyidik dan kanit pidkor supaya bisa di tindaklanjuti,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Nanang Fendi melalui pesan whatsapp kepada WartaBromo.com, Jumat (15/11/2019).

Jika dalam gelar perkara itu menguatkan dugaan penyelewengan uang negara, maka kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap berikutnya. Saat ini pihaknya baru melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kota Probolinggo yang terbit Mei 2019 lalu, menemukan kejanggalan. Terdapat Rp 126 juta lebih realisasi BOS SMPN 3 Kota Probolinggo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   Kabar Baik, Nadiem Permudah Pencairan Gaji Honorer dengan Dana BOS

Data WartaBromo menyebutkan, temuan oleh BPK itu sejatinya berlangsung pada 2016 lalu. Saat itu, terdapat pengeluaran BOS Juli-Desember 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angkanya mencapai Rp 307 juta lebih.

Atas temuan itu, bersama Inspektorat setempat, BPK melakukan pemeriksaan terhadap AJS, bendahara sekolah kala itu. Namun, hasilnya nihil karena yang bersangkutan dinilai kurang kooperatif.

Hingga pada April 2019 lalu, melalui Inspektorat, pihak SMPN 3 menyampaikan bukti susulan atas penggunaan dana tersebut. Namun, dari pemeriksaan BPK, hanya copy bukti senilai Rp180.878.556, yang bisa dipakai.

Dalam laporan tersebut, bukti pengeluaran Rp180.878.556, tersebut antara lain untuk pengeluaran belanja pegawai tidak tetap, honor guru ekstrakurikuler, biaya listrik, PDAM, dan telepon SMPN 3 Probolinggo.

Baca Juga :   Siswanya Dibawah 60, Ratusan Sekolah di Probolinggo Terancam Tak Dapat Dana BOS

“Hasil rekapitulasi atas bukti-bukti susulan yang disampaikan SMPN 3 Probolinggo sebesar Rp180.878.556, sehingga masih terdapat sebesar Rp126.871.144, yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” sebut BPK.

Pihak Pemkot sendiri dikabarkan telah berupaya menindaklanjuti kasus yang sudah lama jadi temuan BPK itu. Bahkan, pada 25 Maret 2019 lalu, Pemkot memangkas gaji AJS yang kini bertugas sebagai staf di salah kelurahan sebesar Rp4 juta. Dengan begitu, masih ada Rp122 juta yang belum dikembalikan ke kas BOS. (saw/asd)