Bangil (WartaBromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan putuskan gunakan hak interpelasi terkait polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan. Namun, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB walk out (WO), tegaskan penolakan.
Usulan ini sebelumnya mengemuka setelah Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan berbagai telaah terhadap permasalahan tahapan Pilkades serentak 2019 ini. Sejumlah aduan menjadi dasar hingga ada usulan hak interpelasi ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman pun menilai ada inkonsistensi pada aturan dan kebijakan Bupati Pasuruan.
Inkonsistensi itu diungkapkan berupa implementasi azas – azas hukum yang tertuang pada Permendagri, Perda, maupun Perbup. “Ada perbedaan – perbedaan yang tidak sinkron,” kata Kasiman, Jumat (15/11/2019).
Terdapat empat poin diungkapkan, hingga hak interpelasi ini diputuskan untuk digunakan.
Secara umum menyoal tumpang tindih aturan; keberadaan lembaga penguji, yang dinilai lampaui kewenangan; serta soal batasan calon minimal 2 dan maksimal 5.
Hanya saja, putusan hak interpelasi ini oleh Fraksi PKB dan Fraksi Golkar tak tepat. Setidaknya, hal itu ditunjukkan dengan langkah WO dalam sidang paripurna persetujuan interpelasi Pilkades siang tadi.
Ketua Fraksi PKB, Yusuf Daniyal mengapresiasi penggunaan hak bertanya ini, lantaran dilindungi undang-undang.
“Meski demikian, interpelasi untuk saat ini kami nilai belum perlu,” tandas Daniyal.
Secara umum, ia menyadari perlu ada perbaikan dalam sistem maupun aturan terkait pelaksanaan Pilkades. Sehingga, pihaknya lebih bersepakat bila seluruh anggota dewan justru melakukan perbaikan-perbaikan ketentuan, seperti peraturan bupati maupun keputusan bupati lain, terkait Pilkades.
“Setuju kalau ada perbaikan Perda untuk masa mendatang,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Fraksi Golkar. Juru bicara Nik Sugiarti menganggap interpelasi belum terlalu penting, sehingga tidak perlu dilanjutkan.
“Kami menolak usulan interpelasi ini untuk dilanjutkan, karena lebih banyak kepentingan masyarakat yang lebih penting dan belum terselesaikan,” urai Nik, usai WO dari ruang sidang.
Hal lebih penting untuk dibahas oleh anggota dewan kali ini adalah pembahasan APBD tahun 2020. Ia menegaskan, pembahasannya cukup mendesak, lantaran sampai saat ini belum rampung.
“Padahal akhir November harus selesai dibahas,” tukasnya.
Sikap dua fraksi itu pastinya tak berpengaruh pada putusan persetujuan interpelasi Pilkades. Pasalnya, lima fraksi telah menyatakan menggunakan hak interpelasi ini. Kelima fraksi adalah Fraksi PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, dan Gabungan (Demokrat, PKS, dan Hanura).
Dengan persetujuan itu, DPRD bakal meminta keterangan kepada Pemerintah, dalam hal ini Bupati Pasuruan mengenai tahapan Pilkades Rencananya, sidang interpelasi diagendakan Senin esok. (man/ono)