Abdul Kadir, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Segera Disidang

1333
Tersangkut Dugaan Pemalsuan Ijazah

Probolinggo (wartabromo.com) – Abdul Kadir akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan ijazah palsu. Proses hukum itu dijalani setelah berkasnya dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Ya, kasusnya sudah P21. Kemarin juga masih sempat dikembalikan atau P19 ke penyidik Satreskrim, karena memang ada berkas yang perlu disempurnakan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Arisan Junaedi, Jumat (15/11/2019).

Pihaknya, menurut Ardian, tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian. “Setelah ini akan kami proses tahap duanya saja untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian kami serahkan ke PN untuk proses sidang,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Buka Kembali Kasus Ijazah Palsu Eks Dewan

Namun, Ardian tidak bisa memastikan kapan Abdul Kadir akan menjalani sidangnya. Karena pihaknya masih menunggu tahap dua selesai untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kraksaan.

“Kami upayakan dalam bulan ini berkas itu sudah dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan. Kami nanti juga akan siapkan 4 jaksa penuntut umum, yang salah satunya saya sendiri, dan 3 jaksa lain masih dalam pertimbangan,” terang pria asal Kabupaten Lumajang itu.

Diketahui Abdul Kadir menjadi tersangka dalam penggunaan ijazah palsu. Setelah dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, 30 Agustus. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, poisi menahan Abdul Kadir pada Kamis, 30 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB. (cho/saw)