Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pasuruan memasuki masa kampanye. Proses tahapan kampanye ini akan berlangsung selama 3 hari.
Berdasarkan ketentuan dan jadwal Pilkades yang telah ditetapkan, masa kampanye berlangsung mulai 14-16 November 2019.
Lalu bakal dilanjutkan dengan diputuskannya Daftar Hak Pilih Tetap pada 18 November 2019. Barulah Pilkades memasuki masa tenang yang berlangsung pada 19-21 November.
Selama masa tenang tersebut, panitia menyampaikan surat panggilan kepada pemilih. Kemudian keesokan harinya, atau tanggal 23 November, pendistribusian kotak suara dan kartu suara dilakukan.
Artinya, di tanggal 23 November, warga Kabupaten Pasuruan yang terdaftar sebagai pemilih, bisa menyalurkan suaranya di masing-masing desa.
Pada hari H proses pemungutan suara ini, warga yang bekerja diminta untuk tetap menggunakan hak politiknya, ikut coblosan.
Soal imbauan itu terungkap dalam surat tentang dispensasi, ditandatangani Anang Saiful Wijaya, Asisten 1 Kabupaten Pasuruan. Surat itu ditujukan ke perusahaan yang memiliki karyawan beralamat di desa yang melaksanakan Pilkades, diminta memberikan dispensasi agar bisa berpartisipasi, memilih calon pemimpin di desanya. (may/ono)