BPK Soroti Pajak Daerah Kota Probolinggo Senilai Rp1,9 M

1192

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pengelolaan Pajak Daerah Kota Probolinggo tahun anggaran (TA) 2018 mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya sebesar Rp1.997.011.953,90 atau hampir 2 miliar rupiah. BPK meminta Wali Kota Probolinggo untuk menagihnya kepada wajib pajak (WP).

Temuan itu, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja keuangan Pemkot Probolinggo 2018 silam.

BPK menilai Pengelolaan Pajak Daerah Sebesar Rp1.997.011.953,90 Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Probolinggo dalam LRA TA 2018. Pemkot sebelumnya menganggarkan dan merealisasikan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp32.520.074.819,00 dan Rp41.197.934.466,00 atau 126,68% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat Pajak Daerah berupa Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir yang kurang diterima sebesar Rp122.793.930,90. Kemudian, penatausahaan Pajak Reklame tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.714.943.353,00.

Selain juga penetapan Pajak Air Tanah sebesar Rp159.274.670,00 tidak menggunakan data nilai perolehan air tanah yang akurat dan tidak memiliki izin pengusahaan air tanah.

“BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Probolinggo,” tulis BPK dalam LHP yang diterbitkan pada 14 Mei 2019 itu.

Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir, BPK melakukan uji petik di Bromo View (BV) dan Bee Jey Bakau Resort (BJBR).

Berdasarkan laporan pendapatan usaha dari masing-masing WP, jumlah pajak yang disetor kurang dari yang seharusnya. Dengan nilai total sebesar Rp122.793.930,90 (Rp30.478.819,90 + Rp5.733.911,00 + Rp86.581.200,00).

Sedangkan Penatausahaan Pajak Reklame tidak sesuai ketentuan dibagi dalam 4 kelompok. Terdiri atas, Pajak reklame insidentil dan permanen yang telah terpasang tidak dikenakan Pajak Reklame sebesar Rp141.562.300,00. Dari 178 reklame permanen sebesar Rp82.925.825,00, dan 325 reklame insidentil sebesar Rp58.636.475,00.

Kemudian Pajak Reklame Tetap/Permanen yang Telah Melewati Jatuh Tempo Tidak Dikenakan Denda Sebesar Rp63.812.033,00. Kemudian Wajib Pajak Reklame Tetap/Permanen Tidak Dikenakan Biaya Jaminan Bongkar sebesar Rp1.198.421.020,00.

Serta Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terhadap Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, ditetapkan tidak berdasarkan nilai kontrak reklame sebesar Rp311.148.000,00.

Temuan itu didapat setelah BPK melakukan uji petik Pajak Reklame di 10 titik jalan. Yakni Jalan Dr. Sutomo, Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Mastrip, dan Jalan Panjaitan. Serta Jalan Soekarno Hatta, Jalan Bromo, Jalan K.H. Masyur, Jalan A. Yani, dan Jalan Prof. Hamka.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Probolinggo antara lain agar menagih kekurangan penerimaan pajak kepada Wajib Pajak. Menetapkan Nilai Strategis Reklame (NS) dan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) sebagai dasar penghitungan Nilai Sewa Reklame Tetap/Permanen,” lanjut BPK.

Adapun kekurangan yang wajib ditagih itu adalah penerimaan Pajak Reklame dan dendanya sebesar Rp205.374.333,00. Kekurangan penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp30.478.819,90, Pajak Restoran sebesar Rp5.733.911,00, dan Pajak Parkir sebesar Rp86.581.200,00. (saw/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.